Kejati Sulut Ekspose Tiga Perkara Restorative Justice

MANADO,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) tiga perkara tindak pidana umum, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung, Kepulauan Talaud dan Minahasa Selatan.
Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi, SH mengatakan, Wakil Kepala Kejati Sulut Dr Transiswara Adhi, SH, M.Hum didampingi Koordinator Paris Manalu, SH selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut <span;>melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Ekspose perkara berlangsung secara virtual dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH,” kata Januarius Lega Bolitobi dalam keterangannya, Kamis (26/09/24).
Ia menyebutkan, ekspose perkara restorative justice berasal dari Kejari Talaud atas nama tersangka Marson Londorang yang melakukan tindak pidana pengancaman dan disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas Tindak Pidana Penganiayaan.
Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakajati Sulut Transiswara Adhi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 26 September 2024.
Ia menjelaskan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
“Kemudian tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat. Serta tersangka telah melakukan pemulihan dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” jelas Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi.
Ekspose perkara tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH dan Kasipidum Kejari Bitung, Kejari Kep. Talaud dan Kejari Minahasa Selatan. (Immora)