Advertisement
Hukum dan KriminalManadoSulut

BREAKING NEWS: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Jufri Mantak

MANADO,Radarmanadoonline.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bitung mengeluarkan surat ketetapan dengan nomor :S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tentang penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.

Politisi PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hasutan, fitnah dan mengadu domba dalam orasinya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, kota Bitung, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wita

Dalam surat penetapan tersangka tersebut berbunyi, memutuskan Ir Maurits Mantiri MM, Wali Kota Bitung menjadi tersangka, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah penggati undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang No. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil. (foto/ist)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Jumat (15/11/2024) malam, membenarkam adanya penetapan tersengka tersebut.

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulut.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button