Pria Asal Sangihe Dianiaya Pakai Samurai, Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap 2 Pelaku di Tumpaan Kakas
Penulis: Jufri Mantak
MINAHASA,Radarmanadoonline.com – Tim Resmob Polres Minahasa dibawa pimpinan Katim Aiptu Chris Frans berkolaborasi dengan Polsek Kakas berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sabtu (16/11/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 Wita.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CT alias Chris (28) dan TP alias Ter (42), keduanya warga Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas.
Sementara yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam brinisial RP alias Rio (34), warga Desa Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepada wartawan media ini, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengatakan, kedua pelaku diamankan di salah satu rumah kosong yang berada di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Sabtu (16/11/2024) sore, sekitar pukul 15.20 Wita.
“Awal peristiwa itu terjadi saat acara pernikahan, korban dan keluarganya datang ke Desa Tumpaan untuk membantu dan menghadiri acara pernikahan. Saat itu korban ikut pesta miras bersama dengan warga Desa setempat,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (16/11/2024) malam.
Lanjut Kasat Reskrim, akibat sudah terpengaruh Miras, terjadi kesalahpahaman antara korban dengan warga Desa.
“Melihat susasana sudah memanas, aparat Desa bernama Riski Tulenan menegur untuk menjaga keamanan. Tapi tidak di dengar oleh korban yang berujung ke penganiayaan yang dilakukan korban kepada aparat Desa,” kata AKP Edi.
Saat korban melarikan diri, korban bertemu dengan kedua pelaku.
Kedua pelaku langsung mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka potong di kepala, rusuk kanan belakang, bokong, bahu kiri, pelipis kiri, pipi kiri, luka pada kaki kiri dan jari kelingking kanan putus,” ujar mantan Kapolsek Dimembe ini.
Kasus itupun dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa langsung menuju ke lokasi kejadian berkolaborasi dengan Polsek Kakas.
Hasil dari penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti sajam dibawah ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan korban masih dilakukan perawatan dirumah sakit,” pungkas Kasat Reskrim.