MANADO, Radarmanadoonline.com-Putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara No. 401/Pdt.G/2024/PN.Mnd tertanggal Senin 23 Desember 2024 yang dalam amarnya tidak menerima gugatan dari penggugat dan mengabulkan Eksepsi dari para tergugat serta menghukum penggugat (ahli waris) untuk membayar biaya perkara, diapresiasi sekaligus berterima kasih oleh tim kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Wens Boyangan, SH., MH.Kes dan Ronaldo Lumi, SH., MH.Kes serta Tim Hukum dan Pengacara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Apresiasi sekaligus terima kasih juga disampaikan jajaran pimpinan, tenaga kesehatan, dokter, perawat, pegawai, dan staf RSUD ODSK. Sebelumnya, sekitar awal bulan Juli 2024, oleh ahli waris dari Almh Jouke Helena Meiske Mumu (Pasien) telah mengajukan gugatan dugaan malpraktek kepada tenaga kesehatan dan RSUD ODSK yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Namun, karena kondisi pasien yang sudah berusia lanjut, dan pernah dirawat sebelumnya di RSUD ODSK yakni pada tahun 2023, kemudian masuk kembali pada 30 Maret 2024 dengan riwayat penyakit yang sama sejak tahun 2023, yakni adanya tumor dalam saluran usus pasien, sehingga menyebabkan terjadinya penyumbatan pencernaan pada bagian perut yang mengakibatkan perut pasien semakin membengkak, dimana lemahnya kondisi pasien karena sudah cukup lama menderita sakit. Para petugas tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan pihak RSUD ODSK sudah berupaya secara maksimal sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) serta Standart Profesi (SP) untuk menyelamatkan pasien Jouke Helena Meiske Mumu, namun karena semakin melemahnya Kondisi pasien, nyawa pasien tidak tertolong dan meninggal dunia pada 1 April 2024, setelah menjalani perawatan selama 3 hari di RSUD ODSK. Pihak manajemen RSUD ODSK sudah berusaha menjelaskan secara mendetail dan menyeluruh kepada suami dan anak laki-laki dari almarhumah, namun oleh suami dan anak perempuannya justru mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Manado. Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak penggugat terkesan tidak mampu membuktikan dalil dalam gugatannya, karena hanya dapat menghadirkan 1 orang saksi, dimana sesuai prinsip hukum pembuktian menyatakan secara tegas bahwa 1 saksi bukanlah saksi atau Unus Testis, Nullus Testis. Lagi pula, penggugat terkesan tidak mampu membuktikan Asas Kausalitas atau Hubungan Sebab-Akibat (Hubungan Hukum antara Penyebab dengan Akibat yang terjadi), sebagaimana dugaan malpraktek yang sudah terlanjur dituduhkan oleh pemberitaan-pemberitaan sepihak yang telah menyerang secara membabi-buta nama baik dari pihak RSUD ODSK dan pihak tenaga kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu masyarakat Sulawesi Utara.(axm)

