
MANADO – Radarmanadoonline.com – Hetty Sundah salah satu terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Djun Khiong selaku pemilik 19 aset dari PT Crown Crusher Konstruksindo angkat bicara.
Menurut Hetty, berita yang disampaikan terkait dirinya menggelapkan 19 alat di lokasi PT Crown Crusher Konstruksindo beroperasi adalah keliru.
“Benar ada laporan tersebut yang menyampaikan saya turut menggelapkan 19 alat. Namun saya mau sampaikan kalau itu keliru, karena semua alat yang disebutkan itu ada di lokasi dan sudah diperiksa oleh kepolisian dan semuanya lengkap,” kata Hetty Sundah saat diwawancarai awak media di Manado, Rabu (22/1/2025) malam.
Didampingi sang suami Rolly Rorong, Hetty menegaskan kalau dirinya tidak pernah menggelapkan alat-alat yang dimaksud.
“Jadi saya mau sampaikan kalau semua barang itu ada dan tidak digelapkan seperti yang diberitakan. Apalagi disebut dalam surat somasi kalau itu ada di Jambi. Sudah dibuktikan pihak kepolisian kalau semua alat itu ada di lokasi, dimana mereka bawa pertama kali sampai saat ini masih ada di sana,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, dirinya bersama sang suami awalnya membuat surat perjanjian kerja dengan Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert.
Hetty dan suami sebagai pihak pertama selaku pemilik lahan dan Eldrick serta Susanty sebagai pihak kedua selaku investor dengan nilai investasi 35 miliar rupiah pada tahun 2022.
“Saya mau jelaskan bahwa barang-barang itu, nanti tanggal 28 Oktober 2024, baru saya tahu kalau barang itu bukan milik Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert, melainkan milik Djun Khiong yang adalah ayah dari Susanty Gilbert. Padahal, sesuai dengan surat perjanjian kerja kita menyebutkan alat-alat tersebut milik Eldrick Tanaka dan Susanty Artha Gilbert,” jelasnya.
Hetty turut mengatakan dirinya baru mengetahui kepemilikan alat-alat itu saat menerima surat somasi.
“Kami jalin kerjasama itu sekitar bulan april 2022 dan nanti saya tahu kepemilikan alat itu saat terima surat somasi pada tanggal 28 Oktober 2024. Kalau dari awal saya selaku pemilik lahan dan yang bekerjasama tahu itu bukan milik pihak kedua sesuai di surat perjanjian, maka saya tidak akan terima kerjasama itu,” jelasnya.

Hetty pun mengatakan dirinyalah yang merasa ditipu dari kerjasama kerja tersebut.
“Jadi kalau mau dikatakan penipuan, sebenarnya saya yang merasa ditipu, karena dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani, disebut Eldrick dan Susanty yang punya alat-alat itu, ternyata bukan,” katanya.
Begitu juga terkait kepemilikan lahan yang jadi lokasi kerja PT. Crown Crusher Konstruksindo.
Hetty menegaskan kalau lahan tersebut sebagaimana surat perjanjian kerja merupakan milik pihak pertama.
“Mengenai tanah yang disebut oleh Susanty itu milik ayahnya Djun Khiong, bisa dilihat dalam surat perjanjian kerja kalau tanah itu milik pihak pertama yaitu saya Hetty Sundah dan Franky Rolly Rorong suami saya. Dan dalam surat perjanjian kerja itu kami selaku pihak pertama menjalin kerjasama bersama pihak kedua dalam hal ini Eldrick Tanaka dan Susanty Gilbert dan bukan Djun Khiong. Jadi kalau diberitakan selama ini lahan itu milik Djun Khiong, ini surat perjanjian kerja sebagai buktinya. Dan saya mau tegaskan kalau lahan itu milik atas nama Frangky Rolly Rorong, suami saya. Bukti sertifikat kepemilikannya lengkap ada di rumah,” tegasnya lagi di depan wartawan.
Dengan segala bukti dokumen dan data yang disampaikan, Hetty menegaskan dirinyalah yang sebenarnya menjadi korban penipuan.
“Namun semua ini saya serahkan kepada Tuhan. Dan saya sebagai masyarakat yang taat hukum, saya serahkan semua proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Biar pihak kepolisian yang nantinya membuktikan mana yang benar dan tidak,” sebutnya.
Ditanya terkait upaya hukum yang akan diambil oleh Hetty kedepan, dia mengatakan masih akan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan pihak kepolisian, nanti akan ada bukti apa benar saya melakukan penggelapan seperti yang dilaporkan. Kalau memang tidak terbukti, pasti akan ada tindakan hukum yang akan kami ambil kedepan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Unit Jatanras Polda Sulut telah menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Sulut 15 Januari 2025 lalu. Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.
Terdapat 19 item yang disegel kepolisian sebagai bentuk tindak lanjut laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Eldrick Tanaka dan Hetty Sundah.
Sejumlah alat yang disegel mulai dari ekskavator, ruang operator, mesin-mesin panel listrik, kendaraan truk, bulldoser, Wheeloader, peralatan breker dan alat lainnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi awak media mengatakan sudah menerima laporan dari pemilik alat berat dan telah memeriksa sejumlah saksi.
“Kita sudah turun lokasi dan melakukan penyitaan barang bukti yang diduga digelapkan tersebut. Kita sudah periksa sekira 5 orang berdasarkan laporan pemilik alatnya, kasus ini masih berproses,” katanya, Senin 20 Januari 2025 lalu.



