
MANADO, Radarmanadoonline.com – Tim Resmob Polda Sulut dibawa pimpinan Ipda Ahmad Waafi mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penggelapan kendaraan (mobil rental) berinisial JM alias Jesen (22), warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala.
Terduga pelaku diamankan Sabtu (22/3/2025) sekitar puluk 19.30 Wira, di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
“Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Barang bukti satu unit Mobil Toyota Fortuner VRZ warna Putih, No Polisi B 136 WL dan handpone merek Redmi,” kata Ipda Ahmad Waafi, Minggu (23/3/2025).
Informasi yang dirangkum wartawan media ini, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Resmob dipimpin Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi, mendapatkan informasi tetang keberadaan satu orang DPO berinisial JM alias Jesen sedang beradah di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Tidak menunggu lama, Tim Resmob langsung bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian Polisi membawa terduga pelaku ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, pengungkapan kasus penggelapan mobil rental ini sebelumnya, Tim Resmob Polda Sulut sudah terlebih dahulu mengamankan Tiga orang yang ikut serta melakukan penggelapan bersama barang bukti satu unit kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ warna Putih, No Polisi B 136 WL.
Kasus ini terungkap bermula Tim Resmob menerima laporan polsi tentang penggelaan kendaraan sewa jenis Toyota Fortuner VRZ warna Putih, No Polisi B 136 WL.
Tim kemudian melalukan penyelidikan dan akhirnya Tim Resmob berhasil mengetahui identitas para terduga pelaku dan keberadaan mobil rersebut diketahui sudah berada di Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Ipda Ahmad Waafi bersama anggotanya langsung bergerak ke Kota Kendari dan berhasil mengamankan mobil rersebut dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke penyidik di Polda Sulut untuk proses lanjut.
“Ya sudah diamankan di Polda Sulut, selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Ahmad Waafi.


