Wow, Sekda Minahasa Rekom Non APH Berikan Materi Kepada Hukum Tua ?
Terry : Itu Ranah Kejaksaan dan Kepolisian

TONDANO- radarmanadoonline.com-
Benar-bear ironi. Jauh sebelum Menteri Desa Yandri Susanto mempersoalkan maraknya oknum LSM menyambangi desa, justru di Minahasa ternyata diberikan ruang lebih oleh Pemkab setempat bagi LSM.
Seperti yang terjadi kecamatan Lembean Timur November 2024 lalu. Saat itu ada oknum mengatas namakan salah satu LSM nota bene non Aparat Penegak Hukum (APH) ikut memberi materi soal penegakkan hukum.
Ironisnya hal itu diberikan kepada hukum tua-hukum tua dan digelar di kantor kecamatan setempat.
Setelah dikonfirmasikan kepada Camat Lembean Timur James Limpele diperoleh informasi bahwa dia hanya menyediakan tempat.
” Tapi kalau soal siapa yang merekomendasi kami tahu ibu Sekda,” tangkis Limpele.
Sekda Linda Watania sendiri sejak Desember 2024 tidak merespon. Dan saat hal ini mencuat secara nasional menyusul komplen Mendesa barulah Sekda bersuara.
” Saya pikir tidak akan jadi masalah. Kalau memang itu bermaksud baik untuk diadakan semacam penyuluhan hukum di desa-desa,” kata Watania.
Ia mengakui, awalnya ada proposal masuk dari LSM tersebut. ” Kemudian kami tindak lanjuti dari dana CSR di BSG,” sebut dia.
Disentil bahwa disisi lain bahwa bidang itu adalah ranah kepolisian dan kejaksaan bukan LSM, Watania membenarkan.
” Iya betul,” kata dia. Kalau pun ada dari internal pemerintah maka itu sudah bagian Inspektorat.
Diketahui, LSM telah dikeluhkan Mendes kepada Kapolri karena ‘rajin’ turun ke desa-desa. Parahnya, mencari celah kelemahan pemdes.
” Kami belum menerima informasi itu,” elak Watania.
Hanya saja, pemerhati sosial kemasyarakatan Terry Umboh mempertanyakan kegiatan di Lembean Timur itu.
” Kalau ada juknis bahwa LSM bisa memberikan materi mendukung penegakkan hukum tentu itu wajar. Jika tidak maka ini ada sesuatu yang lain,” kata dia.
Karena, setahu dia, penyuluhan terkait penegakkan hukum itu ranah nya kepolisian dan kejaksaan.
” Jika organisasi seperti Organda misalnya ya, kalau memberikan materi harus ada rekomendasi kementerian perhubungan,” kata Terry. (ram)