Kajati Sulut Selesaikan 2 Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

MANADO,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dua perkara tindak pidana umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tindak Pidana Umum, Rabu (19/02/25).
Ekspose perkara dipimpin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Hal tersebut, disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, SH dalam keterangan tertulis, Rabu (19/02/25).
Ia menyebutkan, Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas nama Tersangka Priyanto Mokodompit, DKK, yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian.
Kejadian terjadi pada hari Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di Perkebunan Tapagele Desa Bakan Kecamatan Lolaya, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kejadian bermula ketika tersangka I Priyanto Mokodompit, tersangka II Romi Mamonto, Tersangka III Yoga Linu sedang berboncengan mengendari sepeda motor sepulang dari tambang, kemudian ketiga korban melewati Perkebunan tapagele Desa Bakan dan melihat sedang terparkir sepeda motor jenis vixion warna biru putih dengan nomor plat DB 2427 KI milik saksi korban Stevi Maringka.
Kemudian Tersangka I Priyanto Mokodompit berjalan menuju sepeda motor tersebut sedangkan kedua tersangka lainnya mengawasi sekitar. Sesudah itu, tersangka I priyanto Mokodompit mendorong sepeda motor ke jalan raya, kemudian tersangka I Priyanto Mokodompit menaiki sepeda motornya bersama tersangka III Yoga Linu sedangkan sepeda motor milik korban dinaiki oleh tersangka II Romi Mamonto. Sesampainya di Lapangan Desa Bungko, tersangka II Romi Mamonto memarkirkan sepeda motor saksi korban di pinggir lapangan, kemudian ketiga tersangka berboncengan lagi kembali ke Desa Bakan dengan tujuan mengantarkan tersangka II Romi Mamonto dan tersangka III Yoga Linu pulang ke rumah tersangka I Priyanto Mokodompit. Setelah mengantarkan kedua temannya, kemudian tersangka I Priyanto Mokodompit kembali ke Lapangan Desa Bungko untuk membawa sepeda motor ke arah dumoga untuk dibawa ke bengkel. Setelah dari bengkel, sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kost milik tersangka I Priyanto Mokodompit dan tak lama Tim dari Kepolisian resor Kotamobagu datang ke kost dan mengamankan ketiga tersangka.
Kemudian Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas nama tersangka Yusuf Tahulandeng, yang melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Desa Luhu Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya di depan rumah Kel. Pandengkalu-Tinenta. Kejadian bermula ketika tersangka Yusuf Tahulandeng yang merupakan paman anak korban Gabriel Ken Mamantu, sedang menuju kearah lokasi Buru dari kebun analan untuk mengantarkan kelapa, pada saat tiba di depan Kel. Pandengkelu-Tinenta tersangka berhenti dan turun dari kendaraan untuk melihat anaknya sedang bermain bersama teman-temannya, kemudain tersangka kembali ke kendaraannya untuk memindahkannya agar tidak dinaiki oleh anak-anak dan memanggil saksi Isyan Fitri Marianti Manongga untuk mengambilkan air, sebelum memindahkan mobil, tersangka melihat anak-anak masih jauh dari kendaraan dan kemudian tersangka mulai memindahkan kendaraan, tibat-tiba tersangka mendengar suara teriakan dari saksi Isyan Fitri Marianti Manongga yang mengatakan “Hawe awas ada anak” seketika itu tersangka langsung menghentikan mobilnya dan turun dari kendaraan, setelah turun tersangka kaget melihat anak korban sudah tergeletak di tanah kemudian meminta pengendara saksi Ario Apita untuk mngantarkan anak korban ke Puskesmas Gemeh. Setibanya di puskesmas Gemeh, dokter dan perwaat sempat mengambil tindakanmedis namun anak korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Dapat disimpulkan meninggalknya anak korban tersebut diakibatkan oleh kelalaian dari tersangka
Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah mempelajari kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Kedua tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun, Ketiga tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain, Keempat bahwa tersangka dan Anak Korban masih memiliki hubungan keluarga serta telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat. (*/Immor)