Advertisement
Hukum dan KriminalSangiheSulut

Korupsi Dana Desa di Sangihe Terbongkar, Mantan Pejabat Kades Jadi Tersangka

Penulis: Jufri Mantak

SANGIHE – Radarmanadoonline.com – Polres Kepulauan Sangihe, Polda Sulawesi Utara, resmi menetapkan dan menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SB alias Bawekes.

Bawekes ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa/Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020, saat dirinya menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kapitalung Kampung/Kepala Desa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Royke Mantiri, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Pejabat (PJ) Kapitalaung Kampung Binebas berinisial SB alias Sulvine (42), warga kampung Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Sangihe.

“Penetapan tersangka ditegaskan dengan surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/S- 4/50/11/2025/Sat Reskrim/Polres Kepl. Sangihe/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 13 Februari 2025,” terang Mantiri, Selasa (18/2/2025).

Kasat Reskri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lanjut Mantiri, dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, dimana tahun anggaran 2019 terdapat belanja fiktif serta belanja tidak bisa di pertanggungjawabkan sebesar Rp356.505.834. Ditahun 2020 juga ditemukan kerugian negara senilai Rp263.026.976.

“Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa: dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” jelasnya.

Ditegaskan Mantiri, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Jika nanti kami menemukan fakta-fakta dan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan kita akan menetapkan tersangka baru,” tegas Mantiri.

Diketahui, saat ini Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berdinas di Sekretariat DPRD Sangihe.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button