Hukum dan KriminalMinahasa TenggaraSulut

Mahasiswi di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi Usai Buang Bayinya ke Laut

Penulis: Jufri Mantak

MITRA, Radarmanadoonline.com – Seorang perempuan berinisial JC (19) asal Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), terpaksa ditangkap anggota Polres Mitra.

Mahasiswi ini ditangkap karena membuang bayinya yang baru lahir ke laut.

Hal tersebut terungkap saat Polres Mitra menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Mitra, Rabu (19/3/2025).

“Yang bersangkutan ditahan setelah melakukan pembuangan bayi ke laut,” kata Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama didampingi Waka Polres Mitra Kompol Sammy Pandelaki.

Lanjutnya, sekarang yang bersangkutan sudah resmi ditahan di Polres Mitra.

“Sempat diperiksa kesehatannya dulu, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

Sedangkan kekasih tersangka masih berstatus sebagai saksi.

“Pacarnya masih berstatus sebagai saksi. Karena dia tidak tahu bahwa pacarnya ini hamil,” ungkapnya.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button