Santrawan bersama Hashim Djojohadikusumo
MANADO – radarmanadoonline.com- Kasus Dana Hibah Pemprov mulai makan korban. Sejumlah nama mentereng dari Pemprov Sulut terseret masuk pusaran tersebut.
Mereka adalah SK, JRK, FK, AGK. Sementara di luar Pemprov ada nama HA.
Penetapan nama mereka langsung dibacakan Kapolda Sulut Irjen (Pol) Roycke Langie didampingi
Wakapolda Brigjen (Pol) Drs Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (7/4/2025) di Polda Sulut.
Disebutkan, peristiwa ini terjadi selang tahun 2020 sampai 2023 dengan kerugian negara Rp 8 miliar lebih.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Namun dibalik penetapan tersangka ada praktis hukum punya pendapat tersendiri tentang kasus yang menghebohkan tersebut. Dan ini datang dari pengacara asal Sulut yang banyak menangani perkara di Jakarta selain Manado dan daerah lainnya, Dr Santrawan Totone Paparang SH, MH, Mkn.
Berikut petikan wawancara dengan Santrawan yang juga dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Pidana di salah satu universitas ternama di Jakarta. Belum lama ini suami Hetty Tambuwun, menyita perhatian karena menang Praperadilan dengan Termohon Direskrimsus Polda Sulut atas gugatan Pemohon John Hamenda di PN Manado terkait kepemilikan tanah yang sudah diklaim Agus Abidin.
Tanya (STP): Bagaimana pendapat Anda terkait penetapan tersangka kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ?
Jawab (radarmanadoonline) : Dari kaca mata hukum sepertinya ada sesuatu yang belum terbuka utuh dalam penegakan hukum ini. Apa itu? Bahwa penetapan Tersangka nota bene pejabat Pemprov maupun yang sudah purna masih ada sesuatu yang seperti belum terang benderang.
(T) : Maksud Anda mungkin bisa diperjelas?
(J): Begini. Mereka khusus ASN itu lepas ada yang sudah purna namun keterkaitan semasa bertugas tidak bisa bertindak sendiri-sendiri. Apalagi melakukan kebijakan soal keuangan pemerintah. Nah, seharusnya para ASN tersebut tidak di jadikan tersangka, karena yang bertanggung-jawab secara langsung dalam soal hibah adalah Gubernur saat itu pak Olly Dondokambey.
(T): Argumentasi Anda sesuai perspektif hukum berarti ada kesalahan penetapan tersangka yang seperti Anda sebut tadi belum terungkap terang benderang ?
(J): Pertanggungjawaban pidana itu bertingkat. Dalam hal ini gubernur adalah penentu kebijakkan. Secara pidana pertanggungjawaban itu wajib melekat utuh sebagai satu kesatuan. Dalam bahasa hukumnya, khususnya kualifikasi delik adalah Deelneming. Tidak boleh dipisah dan terputus.
(T): Bisa diartikan kelima orang tersebut tidak seharusnya di tetapkan sebagai Tersangka karena mereka hanya bagian dari penentu kebijakkan ?
(J): Ya betul. Semestinya jangan tebang pilih ! Dari para Tersangka tersebut sangat bisa mengajukan upaya hukum dalam hal ini Praperadilan. Sebab, Praperadilan ini akan menguji kinerja penyidik dalam menempatkan mereka sebagai Tersangka. Apakah sudah tepat ataukah justru membias. Praperadilan merupakan sarana dan hak hukum yang di berikan Undang-Undang untuk menguji kinerja penyidik.
(T): Apakah Praper akan menjadi hal penting mencari tahu sampai sejauh mana sebenarnya peran gubernur saat itu Olly Dondokambey ?
(J): Sangat penting. Praperadilan akan membuka bagaimana para Tersangka ini menjalankan instruksi. Apakah mereka hanya sebagai alat yang digerakkan atau sarana akhir dari perkara ini.
(ram makagiansar)



