RJ Bisa Jadi Solusi, Tapi Karena Sudah Tersangka Santrawan Bilang Praper !

Santrawan (kanan) ketika menjadi kuasa hukum Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah)
MANADO – radarmanadoonline.com- Praktisi hukum Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn ikut menyoroti kasus besar soal dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.
Menurut dia, penetapan tersangka yang berjumlah 5 orang sebenarnya terkesan sangat garang dan bahkan menakutkan.
Padahal, ada cara terbaik sebagai solusi.
” Bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan catatan semua pihak yang terkait menyepakatinya untuk mengganti kerugian negara,” kata pengacara yang juga dosen Pasca Sarjana Hukum Pidana di salah satu universitas terkemuka di Jakarta ini.
Diketahui, Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Asiano Gemmy Kawatu dan Ketua Sinode GMIM Dr Hein Arina telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arina adalah orang terakhir yang dijebloskan ke jeruji tahanan Polda Sulut pada Kamis (17/4/2025) sekembalinya dari Amerika Serikat.
Argumentasi yang dipakai oleh Santrawan yang kelahiran Nusa Utara ini adalah bahwa temuan BPKP belum bersifat final untuk mempersangkakan ke 5 orang tersebut.
” Pandangan saya, RJ sangat tepat asalkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Namun begitu, ia menyebut yang punya hak untuk memediasi soal RJ tersebut adalah Kapolda Sulut Irjen (Pol) Drs Roycke Langie.
” RJ ini bisa dijadikan alat agar perhitungan keuangan negara diselesaikan sesegera mungkin dituntaskan oleh para tersangka,” kata dia.
Sebab, pendekatan Hukum Pidana, tuturnya, tidak selalu harus di lakukan dengan represif dan penahanan.
” Karena hukum pidana juga mengedepankan faktor humanis, profesional, akuntabilitas dan penyelesaian damai,” beber Santrawan.
Tetapi, lanjut dia, mengingat penyidik Polda sudah melakukan penahanan kepada semua terduga pelaku maka ada langkah hukum yang bisa dilakukan para tersangka tersebut.
” Ajukan pra peradikan upaya hukum lainnya seperti gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan kode etik kepada Dir Reskrimsus apabila kinerjanya dianggap bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi Polri,” katanya. (ram)