MANADO, Radarmanadoonline.com – Mantan Gubernur Sulawesi Utara 2 periode, Olly Dondokambey akhirnya diperiksa penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (21/4/2025).
Dari informasi yang didapat wartawan Radarmanadoonline.com, Olly yang juga selaku Bendahara Umum PDIP ini diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dari tahun 2020 hingga 2023.

Menurut pengamat Hukum Sulawesi Utara Toar Palilingan, SH, MH, kehadiran Olly Dondokambey di Polda Sulut menandakan yang bersangkutan sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pemprov.
“Apalagi sudah ada tersangkanya. Sementara Pak Olly Dondokambey saat itu sebagai Gubernur yang bertanggungjawab pada kegiatan hibah yang berujung masalah tersebut,” tulis Palilingan kepada wartawan Radarmanadoonline.com, Senin (21/4/2025) lewat WhatsApp pribadinya.
Lanjutnya, kehadiran Mantan Gubernur Olly Dondokambey pada pemanggilan sebagai saksi, sangat membantu APH dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Karena keterangan Olly sangat dibutuhkan. Dimana Gubernur dalam pengelolaan dana hibah memiliki peran sebagai pengambil keputusan utama dan bertanggung jawab dalam proses pemberian hibah. Gubernur menetapkan penerima hibah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan Gubernur yang mengatur tata cara pemberian hibah, tentu setelah melalui proses teknis di jajaran birokrasi Pemprov Sulut,” jelasnya.
Palilingan mengapresiasi kinerja Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulut tentunya harus di apresiasi, mengingat dugaan penyimpangan yang berujung adanya kerugian negara tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Palilingan.
Terlepas dari masih panjangnya akhir dari proses ini, dimana masih akan diuji lagi pasal-pasal maupun alat bukti yang ada melalui mekanisme selanjutnya termasuk di pengadilan.
“Semoga pemeriksaan saksi Pak Olly pasca penetapan 5 tersangka, bisa membantu mempercepat APH dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut,” tutupnya. (wzg)






