Aha Rame Ini, AGK Bikin Perlawanan !
Rabu, Kuasa Hukum AGK Daftarkan Pengajuan Praper Polda ke PN Manado

MANADO – radarmanadoonline.com- Ada hal menarik terkait kasus dana hibah GMIM. Salah satu tersangka Asiano Gamy Kawatu (AGK) tengah melakukan upaya hukum untuk mempraperadilankan Polda Sulut.
Hal tersebut terlihat dengan ditunjuknya Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn dari kantor pengacara Santrawan-Hanafie Partners sebagai kuasa hukum AGK.
Senin (28/4/2025) pukul 15.45 Wita, surat kuasa Praperadilan AGK terhadap Dir Reskrimsus Polda Sulut resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sementara pengajuan Praperadilan sendiri baru akan didaftarkan juga di PN Manado pada Rabu (30/4/2025).
Santrawan menjelaskan draft praperadilan dia telah siapkan sejak pihak mereka dihubungi AGK untuk memastikan upaya hukum sejak 25 April lalu.
” Materi Praperadilan isinya hampir 100 halaman,” kata Santrawan.
Sementara materinya sendiri, urai pengacara kenamaan ini, memiliki bobot hukum yang kuat.
” Penilaian kami ada kesalahan dari pihak Reskrimsus Polda Sulut dl dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami,” tandas dosen Ilmu Hukum Pidana pada Pasca Sarjana Universitas Atmajaya Jakarta ini.
Diketahui, AGK bersama Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydi Kaligis dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina ditetapkan tersangka dalam pusaran kasus dana hibah Pemprov ke GMIM. AGK sendiri telah ditahan sejak 14 April 2025.
Menurut Santrawan lagi, dasar permohonan Praperadilan adalah LP/A/XI/2024/SPKT.Dit Reskrimsus/Polda Sulawesi Utara yang diterbitkan 12 November 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) yang berlaku hingga 3 April 2025. (ram)