
TALAUD, radarmanadoonline.com – Dibawah pimpinan IPTU. Hugo Essing, Polsek Rainis kembali menangani kasus penganiayaan.
Kali ini kasus penganiayaan terjadi di Desa Dapihe Kecamatan Tampan’Amma.
Dimana, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Dapihe, tepatnya di jalan setapak depan rumah Keluarga Muntia-Maradia. Minggu(06/7/2025) sekira pukul 02.00 Wita.
Adapun pelaku Lelaki JB Alias Jongli asal Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis dan korban lelaki BRM Alias Bruri asal Desa Dapihe Kecamatan Tanpan’Amma.
Kapolres melalui Kapolsek Rainis, IPTU. Hugo Essing menjelaskan kronologis berawal
pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025, Sekitar pukul 02.00 Wita, korban sedang duduk bersama lelaki ST, didepan Rumahnya Lelaki JT, kemudian datang Pelaku bersama Lelaki JM mengajak korban dan temannya untuk bersama-sama berkaraoke jalan setapak depan rumah Keluarga Muntia-Maradia.
Sementara mereka berkaraoke sambil mengkomsumsi Miras, terjadi perselisihan antara Palaku dan Korban yang kemudian pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan Botol bekas Miras, sehingga korban mengalami luka dan kemudian Korban membuat Laporan Polisi di Polsek Rainis.
Akibat dari kejadian Penganiayaan, Korban mengalami Luka dibagian pinggang sebelah kiri dan bagian bibir dan dagu.
Setelah menerima laporan Polisi, Pihak Kepolisian Sektor Rainis langsung mendatangi TKP, Mengamankan Barang Bukti, Saksi, Membuat VER serta mengamankan Tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan telah diamankan di Polsek Rainis dalam rangka proses Pemeriksaan oleh pihak Penyidik Polsek Rainis. (Jas)
