Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Bocah Perempuan di Boltim
Editor: Jufri Mantak

RADARMANADOONLINE.COM – BOLTIM – Polres Boltim berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah perempuan bernama Tilfan Azahra Mokoagow yang terjadi di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (18/1/2024).
Pelakunya yakni perempuan berinisial AM alias Aning, yang belakangan ini diketahui tinggal bertetangga dengan korban, bahkan masih terikat keluarga dengan korban.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi langsung menggelar Jumpa Pers didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, Jumat (19/1/2024) sore.
Terpantau, pelaku juga ikut dihadirkan dalam jumpa pers, didampingi anggota Polwan Polres Boltim.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebyt berawal, sekitar pukul 18.00 Wita, Kamis, 18 Januari 2024, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak perempuan berusia 9 tahun bernama Azha yang hilang di Lorong Baret, Desa Tutuyan III.
“Informasi tersebut langsung dikonfirmasi pihak kami kepada orang tua korban. Orang tua korban membenarkan, Azha yang biasanya pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 Wita usai belajar mengaji, belum kembali,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, kemudian pukul 19.00 Wita, upaya gabungan polisi dan masyarakat mulai melakukan pencarian anak hilang tersebut.
“Pukul 20.00 Wita, adik Azha ditemukan tak jauh dari kediamannya dengan kondisi kepala terpisah dari tubuh dan diselipkan di antara kedua kakinya,” kata Kapolres.

TKP langsung diamankan dan tim forensik melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jenazah Azha dibawa ke Puskesmas Tutuyan untuk dilakukan pemeriksaan visum.
“Penyelidikan berubah ketika informasi dari toko emas, Toko Logam Jaya, terungkap bahwa seorang wanita dengan balita tanpa diketahui pemilik toko telah menjual perhiasan emas pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 Wita. Barang emas tersebut kemudian diketahui milik korban,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, penyelidikan lebih lanjut membawa pigaknya ke seorang pria bernama Fadly yang mengantar perempuan dan balita tersebut dengan sepeda roda tiga (bentor).
Selanjutnya, lelaki Fadly mengarahkan Polisi ke kediaman seorang wanita dengan inisial AM alias Aning.
“Perempuan Aning ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita untuk dimintai keterangan terkait penjualan perhiasan tersebut,” aku Kapolres.
Untuk motif pelaku sendiri kata Kapolres, saat diinterogasi, perempuan AM alias Aning mengaku sudah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan hingga mencuri perhiasan emas Azha tanpa terdeteksi.
Pelaku AM mengincar korban pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 Wita sudah mengamati Azha dan ibunya masuk ke rumah neneknya.
Pelaku Aning kemudian pergi ke rumah nenek korban dan membujuk korban untuk menemaninya ke rumah pelaku.
Setelah berhasil membawa korban Azha ke daerah perkebunan, pelaku Aning yang saat itu sudah membawa pisau langsung mencekik dan memenggal kepala anak tak berdosa itu.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan korban dan membuang pisau di dekatnya.
Dengan merasa tidak berdosa, pelaku Aning kembali ke rumahnya untuk mandi dan masih sempatkan berdoa.
Aning kemudian pergi menjual perhiasan milik korban dan memperoleh total uang sebesar Rp. 3.670.000,00.
Uang itu kemudian dia gunakan untuk membeli barang-barang tambahan, termasuk cincin emas, ponsel, produk bayi, dan bahan makanan.
Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pelaku Aning merencanakan pembunuhan tersebut terlebih dahulu untuk memfasilitasi pencurian.
Pelaku dengan cermat melaksanakan rencananya, membuang bukti dan berusaha menjalani kehidupan normal setelah tindakan mengerikan itu.
Saat ini pelaku sudah di jebloskan dalam sel tahanan Polres Boltim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres Boltim.