25.2 C
Manado
Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda Nasional Propam Segera ‘Kuliti’ Kapolsek Cidahu !

Propam Segera ‘Kuliti’ Kapolsek Cidahu !

blank

JAKARTA -radarmanadoonline.com –Pembubaran paksa oleh segelintir orang warga Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi 27 Juni 2025 belum selesai meski 7 tersangka pengrusakan Villa Doa telah ditangani kepolisian.
Sebab, situasi ironis terjadi. Polisi tangkap para perusak namun disisi lain muncul sinyalemen adanya ketidak netralan oknum Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet. Saat kekisruhan terjadi dia dianggap bukan nasionalis.
Buntutnya gugatan muncul dari tim peserta retret melalui kuasa hukum mereka Stein Siahaan untuk memperkarakan Kapolsek tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ketua LBH Gekira (Gerakan Kristen Indonesia Raya) melihat hal itu realistis.
Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn menyebut aduan itu masih proporsional. Juga realistis. Pemicunya juga kesan lamban penanganan terkait oknum Kapolsek tersebut.
” Seharusnya dengan dugaan kuat yg terindikasi tersebut, maka Polda Jabar langsung mengambil tindakan tegas kepada Kapolsek Cidahu untuk segera di copot dan di periksa Propam,” kata Santrawan.
Menurut dia jika itu langsung dilakukan maka akan ada rasa keadilan juga bagi korban peserta retret jika sudah ditangani Propam Polda Jabar. Sebab kepolisian harus mengayomi harus tampak.
” Dan kalau dari hasil pemeriksaan Propam terindikasi adanya keterlibatannya, maka secara kode etik profesi segera berikan sanksi,” kata Santrawan.
Diketahui, sebelumnya LBH Gekira sendiri dengan lantang mempertanyakan soal pernyataan stafsus Kemen HAM Thomas yang melemparkan wacana penangguhan bagi para tersangka beberapa waktu lalu. Dan setelah Kemen HAM diam maka Gekira menyorot ulah oknum Kapolsek Cidahu yang lari dari koridor.
Bentuk sanksi itu, kata Santrawan bisa mulai dari terberat berupa pemecatan, dan atau sampai sanksi ringan berupa Demosi.
” Ini jadi pembelajaran bahwa posisi pemerintah termasuk kepolisian harus hadir untuk masyarakat dari sisi keadilan,” kata dia.
Kuasa hukum tim peserta retret Stein Siahaan sendiri menuding Kapolsek Endang turut terlibat memprovokasi massa dalam peristiwa pembubaran retret pelajar Kristen.
” Seharusnya meredam ataupun menetralisir kejadian malah justru kami menduga terlibat provokasi,” kata Stein usai membuat laporan di Mabes Polri, Senin, 14 Juli 2025. Nomor laporan sendiri SPSP2/003168/VII/2025/BAGYANDUAN. (ram)

Baca Juga:  Kapan di Manado Bisa Seperti Ini ? ASIOP dan Bina Sentra Cirebon Tipikal Akademi Modern !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini