MINUT,Radarmanadoonline.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (11/09/25).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Erkles dan hadiri Bupati Joune Ganda, Sekda Novly Wowiling, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Direktur RSUD MWM, PUD Klabat, PDAM, Kabag, serta para Camat.
Mengawali paripurna, Ketua DPRD menyampaikan pembahasan Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Stendy Rondonuwu yang merangkum hasil selama pembahasan.
Dalam pandangan akhir frraksi, diawali fraksi PDIP jubir Nontje Norma Tulenan, Golkar oleh Darwis Hamid, Gerindra oleh Ricky Lumentut, Demokrat oleh Rimalda Tiloli dan fraksi Tonsea oleh Irfan Samathea, menyatakan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian Sekwan Jossy Kawengian membacakan naskah keputusan yang dilanjutkan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kerja keras DPRD serta partisipasi masyarakat Minahasa Utara dalam menjaga stabilitas daerah. APBD merupakan instrumen vital dalam menunjang pelayanan publik dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Perubahan APBD ini disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Juga selaras dengan arah kebijakan nasional, seperti pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanganan stunting, dan pengembangan pariwisata.
“Kami berharap penetapan Perubahan APBD ini memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” ujar Bupati Joune Ganda.
Secara umum, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat beberapa penyesuaian yakni, Pendapatan daerah mengalami penurunan tipis dari Rp1,057 triliun menjadi Rp1,056 triliun, kemudian Belanja daerah meningkat dari Rp1,059 triliun menjadi Rp1,104 triliun. Serta Pembiayaan daerah meningkat signifikan dari Rp2 miliar menjadi Rp48,69 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI.
Ranperda yang telah disahkan ini akan menjadi landasan hukum pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, nantinya dokumen ini akan dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Immora)



