29.4 C
Manado
Selasa, April 21, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut Diskominfo Minut Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Cegah Penyebaran Berita Hoaks

Diskominfo Minut Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Cegah Penyebaran Berita Hoaks

Rapat koordinasi lintas instansi, di ruang Zoom Meeting Kantor Bupat. foto: Immora

MINUT,Radarmanadoonline.com_ Guna memperkuat upaya pencegahan penyebaran informasi bohong (hoaks), Pemkab Minut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat koordinasi lintas instansi, di ruangan Zoom Meeting Kantor Bupati, Selasa (16/09/25).

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Minut, Robby Parengkuan dan dihadiri Hakim Jubir PN Airmadidi Joshua Sumanti, Sekdispora Endru Palandung, Pasi Intel Kodim Manado, Pabung Minut, Humas Basarnas, Dispen Lanudal, Humas Polres Minut dan Polres Manado. Serta diikuti Kasi Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy melalui Zoom.

Kadis Kominfo Robby Parengkuan menyampaikan, bahwa tujuan utama rapat adalah menanggulangi penyebaran hoaks di wilayah Minahasa Utara ,serta pentingnya sinergi dan koordinasi kehumasan antar instansi.

“Kita ingin membangun ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya lintas instansi, dimana tidak cukup hanya menindak penyebar hoaks, tetapi juga bagaimana mengedukasi masyarakat,” ujar Parengkuan.

Ia juga mengatakqn, bahwa Diskominfo membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari lintas sektor, terutama dalam merumuskan pola komunikasi publik dan strategi literasi digital yang efektif.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy menyampaikan bahwa hoaks telah menjadi isu nasional yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Ia menilai edukasi publik secara masif sebagai langkah strategis.

“Masyarakat sering kali tidak sadar bahwa mereka ikut menyebarkan hoaks. Maka dari itu, edukasi harus menjadi ujung tombak pencegahan,” tegas Ivan.

Ia juga mendorong pemanfaatan maksimal media sosial resmi pemerintah daerah serta forum pers sebagai sarana kolaborasi efektif.

“Kami di kejaksaan telah membentuk Adhyaksa Multimedia Center untuk melakukan patroli siber. Tapi ini pekerjaan kolektif yang harus melibatkan semua unsur, termasuk tokoh masyarakat,” tambahnya.

Dukungan juga datang dari Hakim Juru Bicara PN Airmadidi, Joshua Sumanti, yang menyoroti dampak hukum dari penyebaran hoaks.Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu disadarkan soal konsekuensi hukum menyebarkan berita bohong. Ia menyebut bahwa penyebaran hoaks lewat media elektronik bisa dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.

Menurut Yosua, solusi jangka panjang adalah dengan menggelar sosialisasi terpadu antarinstansi yang menyasar semua lapisan masyarakat, dari pelajar, petani, pelaku UMKM, hingga ibu rumah tangga.

“Perlu disampaikan secara gamblang. Jangan asal viral langsung dibagikan. Harus diajarkan apa itu hoaks, dan apa risikonya,” pungkasnya.

Dukungan juga datang dari, Dispen Lanudal, Pabung Minut, Pasi Intel Kodim Manado, Humas Basarnas, Kasi Humas Polres Manado dan Polres Minut,

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa point penting sebagai langkah konkret dalam menanggulangi hoaks di Kabupaten Minahasa Utara yakni:
1. Pembentukan Tim Khusus Penanggulangan Hoaks yang melibatkan unsur Kominfo, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
2. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan lewat media sosial resmi pemerintah, media massa, dan kegiatan tatap muka.
3. Pemetaan kelompok rentan
edukasi difokuskan ke pelajar, petani, UMKM, dan ibu rumah tangga.
4. Pelibatan media Lokal dan komunitas informasi untuk
mendorong partisipasi media lokal dan komunitas digital sebagai mitra informasi.
5. Peningkatan literasi digital dimana masyarakat diajak lebih bijak dan kritis dalam menyikapi informasi.

(Immora)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini