MINUT,RadarManadoonline.com_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tak hanya di tingkat pusat dan daerah, namun juga hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Terbaru, Kejari Minut meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Laikit dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Day, SH, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil serangkaian tahapan pemeriksaan dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah, tim jaksa penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa Laikit tahun 2023 hingga 2024 cukup kuat,” tegas Ivan Day dalam keterangannya, Kamis (18/09/25).
Lqnjut dikatakannya, indikasi pelanggaran ditemukan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti lainnya. Modus yang dilakukan oleh oknum pengelola dana desa diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Akibat penyimpangan ini, tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp347.012.308.
“ Tim penyidik saat ini tengah merampungkan proses penyidikan, dalam waktu dekat akan kami umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini,” tambah Ivan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal dan mendukung proses penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan. (Immora)


