BITUNG.Radarmanadoonline.com_ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kota Bitung, Selasa (28/10/25).
Dalam agenda tersebut, Kajati meninjau enam unit kapal hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kini disimpan di kompleks PSDKP Bitung.
Turut mendampingi, Asisten Pembinaan Kejati Sulut Agita Tri Moertjahyanto, S.H., M.H., Kepala TU Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., Kajari Bitung Krisna Pramono, S.H., serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan, S.T., M.Si.
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan, peninjauan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan pengelolaan barang bukti rampasan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat.
“Kami ingin memastikan agar aset rampasan negara tidak hanya menjadi beban penyimpanan, tetapi bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pattipeilohy.
Ia menjelaskan, sebagian kapal rampasan telah melalui proses lelang. Namun karena belum ada peminat, kini tengah diupayakan proses hibah kepada instansi pemerintah.
“Kejati Sulut telah mengajukan permohonan hibah kepada Kementerian Keuangan. Ada beberapa calon penerima, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sulut, serta Universitas Hasanuddin (Unhas), yang dinilai mampu memanfaatkan kapal tersebut untuk kepentingan pendidikan dan penelitian kelautan,” ungkapnya.
Jika proses di Kementerian Keuangan rampung, kapal-kapal itu segera diserahkan agar tidak terbengkalai. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi instruksi Jaksa Agung RI tentang pengelolaan barang bukti secara profesional dan efisien.
Usai meninjau PSDKP Bitung, Kajati Sulut bersama rombongan melanjutkan agenda ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan evaluasi internal serta memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh jajaran. (Immora)

