29.4 C
Manado
Rabu, April 22, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Cegah Gratifikasi, Kejati Sulut Edukasi Pegawai DPMPTSP Manado Lewat Penyuluhan Hukum

Cegah Gratifikasi, Kejati Sulut Edukasi Pegawai DPMPTSP Manado Lewat Penyuluhan Hukum

MANADO,Radarmanadoonline.com_ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melaksanakan kegiatan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyuluhan hukum yang digelar di Hotel Grand Luley Manado, Jumat (14/11/25).

Kegiatan ini menyasar pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado sebagai peserta.

Dua narasumber dihadirkan, yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut Dr. (Can) Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi. Materi yang disampaikan berfokus pada bahaya gratifikasi, dasar hukum, bentuk-bentuknya, serta langkah pencegahan yang relevan bagi ASN, khususnya mereka yang memiliki tugas pelayanan publik di bidang perizinan

Dalam paparannya, Kabag TU Sterry Andih menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, mulai dari pemberian uang, barang, komisi, fasilitas perjalanan, hingga berbagai bentuk pemberian lain yang dapat mempengaruhi integritas aparatur negara.

Ia juga memaparkan contoh konkret pemberian yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, serta ancaman sanksi pidana bagi ASN yang tidak melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan.

Materi ini didukung oleh isi dokumen Bahaya Gratifikasi yang menekankan bahwa semua pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasi Penkum Januarius Bolitobi menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih dalam lingkungan PTSP, mengingat pegawai PTSP berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses perizinan, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk pemberian atau “ucapan terima kasih” yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para pegawai DPMPTSP Kota Manado, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Kegiatan berlangsung interaktif, disertai sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami isu-isu gratifikasi yang sering muncul dalam pelayanan perizinan. Kejati Sulut akan terus menjalankan program pembinaan hukum secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran Kejaksaan bagi masyarakat dan aparatur pemerintah daerah. (Immora)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini