MINUT,Radarmanadoonline.com _ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara menggelar Temu Teknis Tim Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Banjir, di kantor BPBD Minut.
Kegiatan ini jadi langkah awal menyamakan persepsi terkait perencanaan penanggulangan bencana di daerah.
Renkon adalah dokumen penting yang disusun khusus untuk menghadapi banjir, berbeda dengan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang bersifat umum dan jangka panjang. Dokumen ini dibuat rinci dan terukur agar bisa menjadi pedoman saat situasi darurat terjadi.
“Renkon ini akan menjadi dasar Rencana Operasi (Renops) saat status darurat ditetapkan di lapangan,” jelas salah satu fasilitator.
Penyusunan Renkon ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 45 ayat 2 dan PP Nomor 21 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan melalui rencana kontingensi.
Diharapkan lewat temu teknis ini, semua pemangku kepentingan memahami kerangka kerja yang akan diterapkan beberapa hari ke depan, sehingga penanggulangan banjir di Minut bisa lebih cepat dan efektif. (*/Immora)
