24.7 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Pendidikan Polimdo Polimdo Sesuaikan Pola Kerja, Tenaga Kependidikan Kantor Pusat WFH Setiap Jumat

Polimdo Sesuaikan Pola Kerja, Tenaga Kependidikan Kantor Pusat WFH Setiap Jumat

Radarmanadoonline.com, MANADO — Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 0808/PL12/KP/2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan kampus. Edaran yang ditandatangani Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, pada 15 April 2026 itu mulai berlaku 16 April 2026 hingga ada penyesuaian edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para wakil direktur, ketua jurusan, kepala UPA, kepala pusat, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan Polimdo. Kebijakan ini disebut sebagai langkah adaptif dan preventif untuk mendukung efisiensi, produktivitas, serta transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kualitas layanan publik.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa tenaga pendidik tetap menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik dengan kalender akademik yang berlaku. Mahasiswa juga diharapkan mengikuti seluruh kegiatan akademik sesuai jadwal.

Penyesuaian paling menonjol berlaku bagi tenaga kependidikan. Untuk kantor pusat Politeknik Negeri Manado, tenaga kependidikan ditetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sementara di tingkat jurusan, pimpinan jurusan diminta mengatur jadwal WFH secara bergantian, yakni 50 persen pada hari Kamis dan 50 persen pada hari Jumat, lalu menyampaikannya kepada Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum atau bagian kepegawaian.

Meski bekerja dari rumah, tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan masing-masing. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa capaian kinerja harus tetap berjalan optimal selama pelaksanaan WFH.

Polimdo juga menekankan pentingnya kelancaran komunikasi dan koordinasi selama masa penyesuaian pola kerja. Seluruh tenaga kependidikan diminta untuk selalu mengaktifkan telepon seluler selama jam kerja agar dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh pimpinan unit kerja. Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa apabila pegawai tidak dapat dihubungi, maka yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan tugas.

Selain itu, rekap kehadiran tetap harus dilakukan sesuai jam kerja. Kampus juga menyiapkan tautan presensi khusus bagi tenaga kependidikan di kantor pusat maupun jurusan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan selama kebijakan ini diterapkan.

Di sisi lain, pimpinan unit kerja diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan penyesuaian pola kerja tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi organisasi, serta kualitas layanan publik tetap terjaga.

Secara umum, kebijakan ini menunjukkan bahwa Polimdo mulai menyesuaikan pola kerja internal di tengah dorongan transformasi birokrasi dan efisiensi operasional. Meski ada pengaturan WFH bagi tenaga kependidikan, kampus menegaskan bahwa aktivitas akademik dan pelayanan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

surat edaran tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Politeknik Negeri Manado

polimdo.ac.id

(ivn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini