PASCA DITAHAN KEJATI TERKAIT KASUS PT HWR RATATOTOK
MANADO-Radarmanadoonline.com- Pengacara kawakan Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, resmi ditunjuk eks Kadis ESDM Sulut BAT alias Adrianus Tinungki menjadi kuasa hukumnya pasca penahanan Kejat Sulut terkait PT HWR Ratatotok, Mitra.
Hal tersebut disampaikan Paparang kepada media ini Sabtu (20/6/2026l.

Paparang menyebut dia dan pengacara Hanafie Saleh SH dari kantor advokat dan konsultan hukum Paparang – Hanafi & Partners yang akan menangani perkaranya segera melakukan langkah-langkah strategis ke depan.
“Seperti misalnya kontruksi perkaranya sejak awal bagaimana dan kemudian tahapan-tahapan selanjutnya, ” kata tokoh hukum Nusa Utara yang selain pengacara juga sebagai dosen Pasca Sarjana Hukum Pidana pada beberapa universitas di Jakarta ini.
Diketahui, eks Kadis ESDM Sulut Adrianus Tinungki dan Pria bule eks WNA Australia, BDG alias Brad yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019 hingga 2024 resmi di Malendengkan Kejati Sulut.
Pertama Tinungki dan hanya selang beberapa saat Brad pun masuk.jeruji besi sampai 20 hari ke depan.
Sementara HJ seorang WNA asal China (Tiongkok) juga sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun dlkarena diduga telah menghilang maka ia ditetapkan sebagai DPO.
HJ adalah sebagai Manajer Operasional PT HWR (2020–2025). Sementara Brad adalah eks Direktur PT HWR periode 2019–2024.
Kasus ini ditaksir telah merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya diperkirakan mencapai Rp45 miliar. Pihak Kejati Sulut menyebutkan HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR (2021–2023) tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta memalsukan data produksi.

Menurut Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, MH, saat ini mereka terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Untuk memperkuat barang bukti, penyidik telah menyita berbagai dokumen dan belasan alat berat dari lokasi tambang tersebut.
Menurut Santrawan, pendampingan penasihat hukum guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sehingga tidak terjadi pelanggaran.
“Prinsip Due Process of Law (proses hukum yang adil – red), harus dtegakkan agar sesuai koridor hukum berlaku,” kata Santrawan, anak mantan jaksa ini.
Oleh karenanya, kata dia, mengawal setiap hak tersangka yang mungkin tidak diberikan saat penyelidikan hingga penyidikan menjadi tugas utama mereka . (r a m)
