SANTRAWAN: JIKA ADA UU PEMILU BARU LAGI !
MANADO-Radarmanadoonline.com- Ini menarik. Putusan MK terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 belum menutup kemungkinan pemilihan langsung tetap terealisasi.
Sebab, putusan tersebut hanya mengikat dari undang-undang dimaksud sementara masih ada celah melalui keputusan politis dari legislator Senayan (DPR RI).
” Putusan MK jelas mengikat pada UU nomor 8 Tahun 2015 dimana argumentasinya MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemilihan harus secara langsung dan tidak melalui legislatif,” kata Dr Santrawan Paparang SG, MH, MKn, dikenal pakar hukum dan juga dosen hukum.
Namun, kata dia, jangan abaikan keputusan politis yang bisa muncul dari legislatif.
” Kenapa ? Sebab, jika legislatif sebagai Legal Drafters dan atau pembuat UU dalam hal ini legislator di DPR RI memandang bahwa pemilihan langsung direvisi lagi menjadi kepala daerah dipilih dewan untuk tingkatan gubernur hingga bupati dan walikota maka hal tersebut bisa saja terjadi,” kata Santrawan.
Kalau undang-undang baru dari para Legal Drafters di Senayan itu keluar maka secara hukum putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sudah tidak mengikat lagi. Sebab, tidak berkekuatan hukum terhadap undang-undang baru.
” Terkecuali apabila ada pasal yang mengatur hal tersebut yang frasanya di uji kembali ke MK,” kata dia.

DPR RI sendiri belum mengeluarkan atau mengesahkan Undang-Undang Pemilu baru . Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu masih berstatus sebagai usul inisiatif dan sedang dalam tahap pembahasan awal serta penyerapan aspirasi publik di Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR sendiri sedang menghimpun masukan pakar hukum tata negara dan berbagai elemen masyarakat untuk merumuskan draf revisi undang-undang .
Dalam perspektif kajian juridis sebagai pakar hukum, Santrawan menyebut keberadaan kepala daerah dipilih dewan karena mempertimbangkan beberapa hal.
“Pertama, ongkos politik terlalu besar, sehingga Pilkada menghambur biaya sangat besar. Akan kebih parah jika biaya politik tersebut dana pinjaman yang berasal dari bandar-bandar politik maka kepala daerah utu terpasung kepentingan,” ungkapnya.
Kedua, durasi waktu kampanye yang panjang kerap membuat menimbulkan gesekan horizontal antar sesama pendukung.
” Persoalan Kamtibmas tentu,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, kondisi positif akan tercipta jika kepala daerah dipilih dewan.
” Kepala daerah terpilih bekerja lebih fokus dan tidak akan terbebani pikiran hutang politik dari bandar-bandar politik tadi. Dampaknya positif sebab bisa menekan terjadinya indikasi Tipikor,” sebut dia.
Meski begitu dia ikut memberikan sumbangsih pemikiran bahwa untuk yang mendaftar sebagai calon kepala daerah maka dibatasi aturannya melakui syarat tertentu.
” Misalnya, untuk Bupati atau Walikota minimal mendapat dukungan 50 ribu dukungan, sementara Gubernur minimal dengan 150 ribu dukungan suara. Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat dukungan tanda tangan para pendukung di atas neterai selain tentunya foto kopi KTP,” tandasnya. (r a m)
