Radarmanadoonline-BOLTIM — Aktivitas pengolahan emas menggunakan metode tong di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini didorong untuk diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas hingga potensi dampak lingkungan.
Pemerhati masyarakat Kota Kotamobagu, Iwan Naukoko, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis turun langsung, ke lokasi untuk memastikan proses pengolahan emas tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Iwan, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut dokumen perizinan. Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan serta sistem pengelolaan limbah juga perlu menjadi perhatian.
“ESDM, DLH dan APH perlu turun langsung memeriksa aktivitas tersebut. Jangan hanya melihat legalitas, tetapi juga proses pengolahan, bahan kimia yang digunakan dan bagaimana limbahnya dikelola,” ujar Iwan.
Ia menilai aspek lingkungan perlu mendapat perhatian serius karena wilayah Modayag berada di kawasan hulu yang memiliki jaringan aliran air menuju wilayah lebih rendah.
Kondisi tersebut, kata Iwan, membuat potensi pencemaran dari kawasan pengolahan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
“Kalau memang ada kandungan merkuri atau logam berat lainnya yang masuk ke badan air, tentu perlu diketahui sejauh mana dampaknya. Jangan hanya berasumsi, tetapi harus dibuktikan melalui hasil uji laboratorium,” katanya.
Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengambil sampel air dan sedimen di sekitar lokasi kegiatan maupun pada sejumlah titik aliran yang terhubung menuju kawasan hilir.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui kondisi kualitas lingkungan sekaligus memastikan apakah terdapat indikasi pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
“Air dan sedimen harus diuji. Dari situ bisa diketahui ada atau tidak kandungan pencemar dan bagaimana kondisi lingkungan di sepanjang aliran,” ujarnya.
Iwan juga mengingatkan bahwa sungai dan jaringan pengairan memiliki peran penting bagi masyarakat serta sektor pertanian di wilayah hilir. Karena itu, potensi gangguan terhadap kualitas air tidak boleh dianggap sepele.
Sorotan ini muncul bersamaan dengan upaya pemerintah melakukan penataan sektor pertambangan, termasuk rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Modayag serta penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Iwan menegaskan bahwa penataan pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya aktivitas penambangan yang diawasi, tetapi juga tahapan pengolahan hasil tambang hingga pembuangan limbah.
“Jangan sampai penertiban hanya berhenti di lokasi penambangan. Proses pengolahan dan limbahnya juga harus diawasi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga status legalitas maupun potensi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut dapat diketahui dengan jelas. (***)

