MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait program, kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah.
Melalui edaran itu, seluruh jajaran Pemkab Minut diarahkan menjadikan kanal resmi pemerintah daerah sebagai rujukan utama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, Styvi Watupongoh, mengatakan penataan informasi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan bersumber dari kanal resmi.
“Setiap kebijakan, agenda kerja, hingga saluran pelayanan publik harus tersampaikan utuh dan terverifikasi. Kami ingin memastikan masyarakat tidak terjebak dalam arus disinformasi,” tegas Styvi, Jumat (14/8/2026).
Edaran tersebut berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, camat, direksi BUMD dan RSUD, hingga Hukum Tua dan lurah se-Minahasa Utara.
Pemkab Minut menetapkan sejumlah akun media sosial resmi dan portal minut.go.id sebagai rujukan informasi publik. ASN dan Non-ASN juga didorong untuk ikut menyebarluaskan informasi dan konten pembangunan melalui kanal resmi tersebut.
Sebaliknya, seluruh jajaran pemerintahan diminta tidak membuat maupun meneruskan informasi yang sumbernya tidak jelas atau belum terverifikasi.
Adapun kanal resmi yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut meliputi akun Facebook dan Instagram @JGKWL, Facebook RA Joune Ganda, Instagram Joune J.E Ganda, Facebook dan Instagram Kevin W. Lotulung, akun FB/IG PKK Minahasa Utara, Facebook Pemkab Minut, Instagram @pemkabminut, TikTok @pemkabminut, serta situs resmi minut.go.id.
Pemkab Minut juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai akun palsu yang mencatut identitas maupun logo pemerintah daerah. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi kepada Diskominfosan apabila menemukan akun atau informasi yang mencurigakan. (Rom)

