
Radar Manado Online, SITARO – Setiap tahun pemerintah daerah rutin memberikan remisi kepada warga binaan di lapas.
Plt. Bupati Sitaro, Heronimus Makainas SE, menyerahkan Remisi Umum kepada 55 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, remisi diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara gratis tanpa dipungut biaya kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, mengatakan penerima remisi adalah warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan disiplin selama menjalani pembinaan,” ungkapnya.
Heronimus Makainas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Ulu Siau yang terus menjalankan program pembinaan dengan baik.
” Berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif,” ucap Bupati.
Makainas, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta rekan-rekan media di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang selama ini memberikan dukungan dan pemberitaan positif terhadap program pembinaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Diketahui, rincian besar remisi yang diberikan kepada 55 warga binaan yakni: remisi 6 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 16 orang, 3 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 9 orang, dan 1 bulan sebanyak 5 orang.(**)
Editor: Jasman
