32.5 C
Manado
Senin, Oktober 26, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kejari Minut Gelar Penerangan Hukum, Optimalkan Aplikasi JAGA DESA untuk Kawal Pengelolaan...

Kejari Minut Gelar Penerangan Hukum, Optimalkan Aplikasi JAGA DESA untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa di Kalawat

MINUT,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terus memperkuat upaya pengawalan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema pengelolaan Dana Desa dan optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA),di Kantor Camat Kalawat,Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan”, kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen, Shynta Soplantila, S.H., sebagai narasumber.

Baca Juga:  Pabrik Santan Kelapa di Kaima, Diduga Tak Kantongi Izin

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara, Alfons Jorry Tintingon, A.P., M.Si, Sekdis Novilya De Breving, Camat Kalawat: Agustinus Dondokambey, serta para hukum tua dan jajaran perangkat desa.

Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adri Kurnia Yudha, S.H., menjelaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang tertib dan bertanggung jawab.

Hal ini mencakup pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

“Aparatur desa perlu memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.

Sementara itu, Kepala Subseksi II Intelijen, Shynta Soplantila, S.H., memaparkan optimalisasi penggunaan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding atau JAGA DESA melalui laman resmi jagadesa.kejaksaan.go.id.

Baca Juga:  Sertijab Dipimpin AKBP Sugeng Setyo Budhi, Iptu Liefan Kolinug Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Boltim

Aplikasi ini diperkenalkan sebagai sarana pendukung pemantauan pengelolaan Dana Desa secara real time guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan, membantu mengurangi risiko penyimpangan, serta mendukung penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan,” jelas Shynta.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara berharap para hukum tua dan perangkat desa semakin memahami pentingnya mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Dana Desa dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Kadis Pariwisata Minut Apresiasi Karya Lukis Echa yang Berlangsung di Ka' Fena Resto And Cafe

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya pencegahan melalui penerangan hukum dan penguatan kesadaran hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini