29.1 C
Manado
Selasa, Oktober 27, 2026
spot_img
Beranda Berita Penerangan Hukum di Likupang Timur, Kejari Minut Optimalkan Aplikasi JAGA DESA untuk...

Penerangan Hukum di Likupang Timur, Kejari Minut Optimalkan Aplikasi JAGA DESA untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa

MINUT,Radarmanadoonline.com_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar penerangan hukum bertema “Pengelolaan Dana Desa, Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan” dan optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (27/10/2026).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen Shynta Soplantila, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon, AP., M.Si. , Camat Novice Sigarlaki S.E, para hukum tua, serta perangkat desa se-Kecamatan Likupang Timur.

Dalam pemaparannya, Kasi Pidsus Adri Kurnia Yudha, menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat berujung pada konsekuensi hukum. Karena itu, anggaran desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Buka ANBK di SD Negeri Lilang, Anggota DPRD Minut Rolly Rorong Motivasi Guru dan Siswa

Pengelolaan yang baik diperlukan agar anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

“Aparatur desa perlu memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam setiap keputusan penggunaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.

Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Shynta Soplantila memaparkan penggunaan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding atau JAGA DESA yang dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id.

Aplikasi diperkenalkan sebagai sarana untuk mendukung pemantauan pengelolaan Dana Desa secara real time. Melalui sistem ini, guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan, membantu mengurangi risiko penyimpangan, serta mendukung penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan,” jelas Shynta.

Baca Juga:  Tata Kelola Keuangan Baik, BPKAD Badung Study Tiru Pengelolaan Keuangan di BKAD Minahasa Utara

Melalui kegiatan ini, Kejari Minahasa Utara berharap para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Likupang Timur semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk optimalisasi penginputan data melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

Dengan demikian, penggunaan Dana Desa diharapkan semakin tepat sasaran, mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui penerangan hukum dan peningkatan kesadaran hukum, guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini