
MINAHASA – Radarmanadoonline.com –
Polres Minahasa menggelar press conference di Mapolres Minahasa, Rabu (17/7/2024), mengenai pengungkapan kasus yang terjadi 3 bulan terakhir ini sejak bulan April, Mei dan Juni.
Dihadapan awak media, Kapolres Minahasa AKBP Sophian menjelaskan bahwa ada beberapa kasus yang berhasil di ungkap Unit Reskrim Polres Minahasa selama 3 bulan terakhir ini.
“Yang pertama, kasus Pencurian Barang Elektronik (Curanik) berupa lima buah handphone milik korban Agnesia Mongkau, yang terjadi Senin, 8 April 2024, di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Dwirianto Tandirerung dan Kasi Humas Iptu Michael Siwu.
Lanjut Kapolres, saat kejadian, korban Agnes dan rekan-rekannya sedang tidur. Kemudian tersangka berinisial SN (20) membuka jendela kamar, sementara rekannya berinisial AU (20) masuk ke dalam kamar dan mengambil lima unit handphone tersebut.
“Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Bitung. Setelah melakukan analisis, Tim IT Unit Jatanras berhasil menangkap kedua tersangka pada 29 Juni 2024. Saat ini, kasus sedang dalam tahap penyidikan dan kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, ada juga kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) merek Honda Vario warna biru milik korban Livinia Rampen, warga Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Anggota Jatanras berhasil mengamankan tersangka berinsial S (19) pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, beserta tiga unit sepeda motor yang dicuri di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Kini Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” katanya

Selanjutnya, ada Kasus Pencurian di Kelurahan Tounkuramber yang dilaporkan Pada Rabu, 8 Mei 2024.
Terjadi pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru, milik Rivan Rumate di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Timur.
Dalam kasus ini Polres Minahasa berhasil mengamankan 3 tersangka yakni MW (18), MD (17), dan JRK (17) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
“Ada juga kasus Pencurian di Desa Ampreng yang terjadi Rabu, 19 Juni 2024. Korban bernama Cindy Pangalila, kehilangan 2 sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan Honda Scoopy warna merah di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan. Anggota berhasil meringkus tersangka EG (25) dan PTL (25) saat berada di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, 8 Juli 2024. Dari hasil penangkapan, ikut diamankan 4 unit sepeda motor yang dicuri oleh EG. Kedua tersangka saat ini dalam tahap penyidikan dan telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Tojo Una-Una, Polda Sulteng ini.
Melihat adanya beberapa peristiwa tersebut, Kapolres Minahasa AKBP Sophian kembali mengimbau dan mengingatkan kepada Masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan dan pencegahan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor, dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindari hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan,” harapnya.



