MITRA, Radarmanadoonline.com – Seorang pria berinisial KP alias Kifli (21), terpaksa ditangkap Polisi, Senin (24/3/2025).
Warga Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra ini ditangkap setelah dilaporkan telah menganiaya lelaki Rico Mongoloy (22), warga Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra, dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Peristiwa berdara ini terjadi di Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (24/3/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita.
Dari informasi yang didapat wartawan media ini, awalnya korban dan pelaku bersama rekan-rekan mereka menggelar pesta miras di salah satu rumah warga di Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu.
Saat menggelar pesta miras, keduanya kemudian berselisih paham dan nyaris baku hantam.
Pelaku kemudian pulang dan mengambil samurai di rumahnya.
Saat pelaku hendak kembali mencari korban, pelaku berpapasan dengan korban di jalan.
Tak banyak bicara, pelaku pun langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan samurai dibagian waja dan kaki.
Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga setempat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Adinugraha Pratama mengatakan korban dan pelaku berselisih paham saat pesta miras bersama.
“Mereka berselisih paham saat menggelar pesta miras. Pelaku kemudian mengambil samurai di rumah dan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan korban mengalami luka dibagian wajah dan kaki.
“Sekarang korban dirawat di rumah sakit, sementara pelaku sudah kita tahan,” katanya.




