MANADO, Radarmanadoonline.com –
Mantan Gubernur Sulawesi Utara 2 periode, Olly Dondokambey akhirnya diperiksa penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (21/4/2025).
Dari informasi yang didapat wartawan Radarmanadoonline.com, Olly yang juga selaku Bendahara Umum PDIP ini diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023.
Terpantau wartawan media ini, Olly diperiksa kurang lebih selama 4 jam, sejak pukul 10.20 Wita sampai 14.50 Wita.
Saat keluar dari ruangan penyidik, kepada awak media, Olly mengakui pemeriksaan tersebut terkait klarifikasi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM yang kini menjadi perhatian publik Sulawesi Utara.
Olly menjelaskan, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sangat banyak.
“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada Polda, dokumenya tebal, disertai berita acara pemeriksaan kepada 5 tersangka ini,” kata Olly.
Olly membenarkan bahwa Pemprov Sulut sebelumnya telah memberikan dana hibah kepada sinode GMIM.
“Memang benar kami (Pemprov Sulut) memberikan dana hibah kepada sinode GMIM, dan saya sebagai Gubernur Sulut saat itu datang memberikan klarifikasi terhadap kebijakan Pemerintah,” tegasnya.
Olly juga menjelaskan bahwa prosedur pemberian dana hibah kepada sinode GMIM sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuma kami sebagai pemerintah tidak secara detail melihat penggunaaanya seperti apa. Itu ada di penyidik dan GMIM sendiri,” jelas Olly.
Usai memberikan penjelasan tersebut, Olly langsung menuju ke mobil warna putih dan meninggalkan Mapolda Sulut didampingi Sekretaris Pribadinya yakni Victor Rarung. (wzg)






