30 C
Manado
Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
Beranda Nasional Santrawan Sebut Nama OD

Santrawan Sebut Nama OD

MANADO – radarmanadoonline.com- Kian menarik pusaran kasus dana hibah GMIM. ‘Perlawanan’ pun mulai muncul dengan menggugat penetapan tersangka yang dinilai salah alamat.
Itulah kesimpulan yang disuarakan tim hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK) yang disampaikan Dr Santrawan Paparang SH,.MH, MKn.
Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn bersama Hanafie Saleh SH dan Semmy Leihitu SH ditunjuk AGK sejak 25 April lalu untuk dikuasakan sebagai penasihat hukum.
Tindak lanjutnya adalah menggugat lewat Praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Sulut kepada AGK pada 14 April 2025. Dan Rabu (30/4/2025) telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
AGK ditahan bersama Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Fereydi Kaligis. Selain mereka ada Ketua Sinode GMIM Pdt Dr Hein Arina juga dijebloskan ke tahanan Polda Sulut.
AGK disebut Santrawan tidak seharusnya menjadi tersangka. ” Kami memiliki bukti-bukti terkait hal ini dan klien kami ditetapkan sebagai tersangka juga itu tidak dibenarkan,” kata Santrawan.
Sebab, lanjut dosen Hukum Pidana Pasca Sarjana salah satu universitas ternama di Jalarta ini masih ada pimpinan atau atasan AGK sebagai pemberi dana hibah yakni mantan Gubernur Olly Dondokambey yang dianggap orang yang tepat jadi tersangka.
Karenanya mereka siap memperkarakan Polda Sulut melalui Praperadilan.
” Pada waktu sidang pertama Praperadilan, kami akan membuat surat resmi kepada Hakim Praperadilan agar memerintahkan Termohon Dir Reskrimsus Polda Sulut untuk memanggil dan menghadirkan Saksi Fakta yang akan kami ajukan dalam sidang Praperadilan,” tandas pengacara kenamaan Sulut ini.
Saksi fakta tersebut kata dia masng-masing Kapolda Sulut Irjen (Pol) Roycke Langie; Olly Dondokambey Mantan Gubernur Sulut, Rio Dondokambey, serta 4 tersangka lain dalam kasus sama yakni Ketua Umum Sinode GMIM Pdt. DR. Hein Arina, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng. Juga Pdt. Evert Tangel Sekum Sinode GMIM.
” Kami juga akan meminta Ketua KPUD Sulut, menyangkut mengenai konfirmasi dana pemgamanan Pemilu yang di terima Polda Sulut Rp 10 M,” tegasnya. (ram)

Baca Juga:  2 Putri Kawanua Diunggulkan, Graciella Mamesah dan Scheren Sinaulan Kans Puteri Indonesia 2026

Bagaimana Pendapatmu?