MANADO,Radarmanadoonline.com – Seorang Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Manado bernama Affe Afianti dikabarkan Meninggal Dunia di RSUP Prof Kandou Manado, Sulawesi Utara, Rabu (6/8/2025) pagi.
Pasca peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Manado menjadi sorotan.
Pasalnya, tahanan bernama Affe Afianti tersebut tidak diberikan pembantaran untuk berobat oleh keluarga.
Pengajuan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kejari Manado waktu masih dipimpin oleh Wagiyo.
Affe diketahui terlibat dalam Kasus dugaan korupsi Incinerator Manado dan ditahan sejak Mei 2025 bersama tahanan lainnya.
Hingga pada akhirnya kondisi Affe memburuk dan dirawat di RSUP Prof Kandou Manado yang kemudian meninggal dunia Rabu 6 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.
Hal tersebut membuat keluarga Affe lewat kuasa hukum Corri Sengkey, SH menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejari Manado.
Kepada awak media, Rabu (6/8/2025) malam, Corri Sengkey membenarkan bahwa kliennya dalam kasus dugaan korupsi Incinerator Manado telah meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado.
“Benar bahwa klien kami atas nama Affe Afianti telah meninggal di RSUP Prof Kandou Manado, Rabu, 6 Agustus 2025,” ujar Sengkey
Lanjutnya, yang menjadi kekecewaan terberat keluarga adalah pihaknya telah melakukan upaya hukum pembantaran kepada klien mereka, akan tetapi tidak direspons oleh Kejaksaan Negeri Manado.
“Sehingga mengakibatkan klien saya tidak dapat melakukan pengobatan, karena penyakitnya adalah kelainan usus yang menurut keluarga pengobatan yang ada di sini belum cukup memadai sehingga keluarga mengajukan pembantaran untuk berobat di luar,” jelas Sengkey.
Sangat disayangkan, upaya keluarga juga melakukan koordinasi dengan pimpinan kejaksaan negeri untuk permohonan pembantaran sama sekali tidak direspon.
Atas dasar tersebut, keluarga sangat kecewa akan kinerja Kejari Manado, dimana tidak memberikan rasa empati dan rasa kemanusiaan terhadap orang yang dalam keadaan sakit parah.
“Tidak ada respon dari kejaksaan. Upaya kami menyampaikan kepada Kajari Manado soal kondisi klien kami sudah kritis juga tidak ditanggapi. Ini tentunya menurut kami merupakan tindakan pelanggaran HAM dan tidak manusiawi,” tegas Corri Sengkey.
Keluarga pun mengatakan bakal mengambil tindakan dengan melaporkan kejari Manado ke komisi kejaksaan.
Sementara untuk jenazah Affe menurut Corri Sengkey saat ini sudah dikirimkan ke keluarganya di Bandung.
”Untuk biaya keberangkatan jenazah semua diurus oleh saya mewakili keluarga dan biaya juga semua murni ditanggung oleh keluarga. Tidak ada dari Kejari yang memberikan bantuan apapun untuk jenazah,” tukasnya.






