16.9 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Paputungan Diputus Bersalah di PN Manado

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Paputungan Diputus Bersalah di PN Manado

MANADO,RadarManadoonline.com_Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2023, Desa Paputungan, Likupang Barat dalam Sidang putusan, Rabu (03/09/25).

Ketiga terdakwa yang divonis adalah Cherly Tatia, Harmer Lahope, dan Raynold Ambar Djuluan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan didampingi hakim anggota Erni Lily Gumolili dan Munsen Bona Pakpahan, menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Cherly Tatia, yang disebut sebagai aktor utama dalam perkara ini, dijatuhi hukuman paling berat. Ia divonis 3 tahun penjara dan dikenai denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, Cherly juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp179,4 miliar.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan milik Cherly akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,”ujar Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan.

Cherly menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Harmer Lahope, S.IP. dan Raynold Ambar Djuluan, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Harmer dibebani sebesar Rp26,5 juta, sedangkan Raynold sebesar Rp51,9 juta, dengan ketentuan waktu dan sanksi tambahan yang sama seperti Cherly.

Harmer dan Raynold menyatakan menerima putusan tersebut, namun Jaksa masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menyampaikan sikap resmi.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk digunakan dalam berkas perkara terdakwa lainnya yang masih berproses. Selain itu, setiap terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang putusan ini dipimpin oleh tiga hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum: Wilke H. Rabeta, Grace dan Fiona Kristina Laku. Para terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Reinhard Mamulu .dan Stely Reiny Andih. (I*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini