
TOMOHON, Radarmanadoonline.com – Tim Buser Polres Tomohon dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Samrat 2025, tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan BBM jenis solar yang ditimbun sebanyak 1.529 liter solar bersubsidi.
Polisi juga mengamankan 4 terduga pelaku penimbunan Solar bersubsidi, masing-masing berinisial AJP alias Adrian, warga Desa Leilem, Kecamatan Sonder, berperan sebagai Penampung, sementara RP alias Ivo, warga Desa Leilem, Kecamatan Sonder, RL alias Rey, warga Desa Leilem, Kecamatan Sonder dan KR alias Kris, warga Desa Tounelet, Kecamatan Sonder, berperan sebagai Sopir.

“Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Mantiri juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan dukungannya.
“Mari bersama-sama menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan subsidi demi kepentingan rakyat,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sangihe itu.





