26.1 C
Manado
Minggu, Mei 17, 2026
spot_img
Beranda Nasional Santrawan Turunkan Tim, Didampingi Staf Khusus Menag

Santrawan Turunkan Tim, Didampingi Staf Khusus Menag

Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo usai serahkan SK Ketua LBH Gekira kepada Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn di Jakarta, baru-baru ini.

JABAR -radarmanadoonline.com- Intoleransi kebebasan beragama di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Faktanya, sudah banyak kejadian terkait penolakan peribadatan di beberapa tempat di Indonesia. Yang terbaru di Depok dan Cikarang, keduanya di Jabar.
Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok terpaksa dibatalkan setelah adanya tekanan dari pihak luar, Selasa (23/12/2025).
Pembatalan dilakukan setelah musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY.
Diputuskan, kegiatan Misa Natal pada 24-25 Desember 2025 tidak dilaksanakan di lokasi tersebut. Alasan demi menjaga kondusifitas lingkungan dan menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.
Tak urung reaksi pun datang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) yang merupakan salah satu underbow Partai Gerindra yang mengecam cara-cara yang tidak manusiawi tersebut.
“Kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial atau kekhawatiran mayoritas,” tegas Ketua LBH Gekira Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn.

Seyogyanya, lanjut pengacara kondang ini, negara wajib hadir dan menjamin kebebasan beragama dalam hal ini beribadah karena dijamin Undang-Undang 1945.
” Bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena tekanan sosial atau kekhawatiran semata, maka ini telah menjadi preseden yang tidak sehat bagi kehidupan berbangsa,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).
Sepekan sebelumya terjadi di Cikarang, Bekasi.
Anggota LBH Gekira, Riston Sirait yang ditugaskan Santrawan ikut hadir mendampingi jemaat HKBP Cikarang yang batal beribadah.
” Jemaat HKBP yang batal beribadah karena ada penolakkan. Pendampingan Gekira merupakan respons cepat atas tindakan persekusi dan intoleransi yang dialami jemaat pada 17 Desember 2025 lalu,” kata Santrawan.
Di Cikarang, LBH Gekira didampingi juga Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Gugug Gumelar terkait pelarangan ibadah Natal 2025 yang digelar di Lakeside Tel Cikarang.
Jemaat HKBP, kata Santrawan, mengalami penolakan, tekanan, serta intimidasi verbal dari sekelompok masyarakat yang menentang pelaksanaan ibadah Natal di Rumah Doa.
” Karena penolakan tersebut maka ibadah dilaksanakan di salah satu hotel,” jelas Santrawan. (ram)

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Ziarah di TMP Kairagi: Pemprov Sulut Komitmen Melanjutkan Nilai Perjuangan

Bagaimana Pendapatmu?