
Radarmanadoonline.com, MANADO — Polemik mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Politeknik Negeri Manado (Polimdo). Pada 23 Februari 2026, dosen ASN yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Polimdo menyampaikan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan tersebut, ADAKSI Polimdo menuntut pembayaran tukin dosen ASN yang tertunggak pada periode 2020–2024 serta meminta penerapan kebijakan “Tukin for All” tanpa diskriminasi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut mereka, tukin periode 2020–2024 merupakan hak normatif dosen ASN yang seharusnya dipenuhi oleh negara. Organisasi tersebut juga menolak pembedaan pembayaran berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, karena hak tersebut dinilai melekat pada kinerja individu dosen.
ADAKSI Polimdo menilai penundaan pembayaran selama lima tahun telah berdampak pada kesejahteraan dosen, motivasi kerja, hingga stabilitas ekonomi keluarga. Meski demikian, para dosen menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik melalui tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dipicu Surat Kemdiktisaintek
Aksi yang muncul di Polimdo merupakan bagian dari gelombang aspirasi dosen ASN yang terjadi di berbagai daerah. Hal ini dipicu oleh terbitnya Surat Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan tidak terdapat dasar regulasi untuk pembayaran tukin dosen ASN pada periode 2020–2024 sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Pernyataan ini kemudian memunculkan polemik nasional. Sebab, banyak dosen menilai bahwa aktivitas akademik selama periode tersebut tetap berjalan penuh melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Skema Tukin Berlaku Sejak 2025
Pemerintah sendiri telah menjalankan skema baru pembayaran tukin dosen ASN setelah Perpres Nomor 19 Tahun 2025 diundangkan. Kemdiktisaintek menyebut pembayaran tukin mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan proses pencairan yang dimulai pada Juli 2025.
Skema tersebut mencakup dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU nonremunerasi, serta dosen ASN di lingkungan LLDikti. Pelaksanaan pembayaran juga mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
Namun demikian, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan lagi semata implementasi kebijakan baru tersebut. Yang dipersoalkan oleh para dosen adalah nasib tukin untuk periode 2020–2024, yang oleh sebagian pihak dipandang sebagai persoalan kebijakan yang belum terselesaikan.
Cerminan Aspirasi Nasional
Sikap yang disampaikan ADAKSI Polimdo mencerminkan aspirasi yang lebih luas di kalangan dosen ASN. Dari kampus vokasi di Manado, tuntutan tersebut diarahkan langsung kepada pemerintah pusat untuk memberikan kepastian kebijakan terkait tukin dosen ASN.
Para dosen berharap negara tidak hanya menjalankan skema baru sejak 2025, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai penyelesaian tukin yang belum dibayarkan pada periode sebelumnya.
Selama belum ada solusi konkret terhadap persoalan tersebut, isu tukin dosen ASN diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam hubungan kebijakan antara pemerintah dan kalangan akademisi di perguruan tinggi.(ivn)





