25.4 C
Manado
Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
Beranda Berita Diduga Kekerasan Seksual Penyebab Mahasiswi UNIMA Meninggal Dunia, Polda Sulut Tingkatkan Status...

Diduga Kekerasan Seksual Penyebab Mahasiswi UNIMA Meninggal Dunia, Polda Sulut Tingkatkan Status Perkara ke Penyidikan

blank
Diduga Kekerasan Seksual Penyebab Mahasiswi UNIMA Meninggal Dunia, Polda Sulut Tingkatkan Status Perkara ke Penyidikan. (foto/ist)

​MANADO, Radarmanadoonline.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang Mahasiswi UNIMA berinisial AEM (21).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar kostnya tak lama setelah melaporkan pelecehan yang dialaminya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey dalam konferensi pers yang di gelar di Polda Sulut, Selasa (10/3/2026) menerangkan, Polda Sulut telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Februari 2026.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk orang tua korban, rekan korban, serta pihak keamanan kampus,” ujar Kombes Pol Nonie.

Baca Juga:  Nyong Jonathan dan Nona Luisa Serahkan Pedang-Mahkota, Nyong-Nona Manado 2024 Bertugas 15 Juli

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik terhadap ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugrah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.

​Direktur PPA dan PPO Polda Sulut memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi Selasa, 12 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 Wita di area parkir Fakultas PGSD dan Pasca Sarjana UNIMA, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon.

Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah surat pernyataan yang ditulis korban mengenai pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga:  LBH Gekira Desak Izin NPG Sawangan Dicabut !

Selain surat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit catatan kampus, satu buah kain bali dan satu eksemplar dokumen pengaduan tindak pidana pelecehan seksual. (wzg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini