Hakim Sebut Sidang Mediasi Kedua 6 Juli Soal Gugatan ke BNI
MANADO – Jika gugatan John Hamenda terhadap PT BNI 46 Tbk tembus, maka salah satu bank terbesar di Indonesia tersebut bukan tidak mungkin kolaps.
Sebab, fakta persidangan Rabu (21/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado memasuki babak baru.
Sesaat setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, dia langsung meminta agar dilakukan mediasi dengan para tergugat karena semua hadir dan hakim mediator. Waktu mediasi kedua diberikan sampai tanggal 6 Juli 2023.
Dari pihak tergugat yang hadir antara lain kuasa hukum PT BNI 46 Tbk, juga perwakilan atau kuasa hukum dari turut tergugat Kapolri, BPN dan Kejagung. Sementara pihak penggugat John Hamenda sendiri dan kuasa hukumnya Satria Ethus Paparang, SH dari kantor pengacara Santrawan Paparang dan Hanafi.
Terkait dengan mediasi tersebut, pihak BNI sendiri melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Denny Iskandar SH (Tangerang) serta Irene SH dan Anindita SH masih akan melaporkannya ke direksi pusat PT BNI 46 Tbk.
Sementara John Hamenda yang didampingi pengacara, Satria Ethus Paparang, SH dari kantor pengacara Santrawan Paparang dan Hanafi mengatakan mediasi memang salah satu langkah sebagai bagian agenda persidangan.
” Tapi nanti bila tidak ketemu jalan terbaik, maka itu tidak berpengaruh karena bukti-bukti kesalahan BNI sudah sangat jelas dan sesuai dengan dokumen yang akan disampaikan dalam sidang pembuktian,” kata John.
John Hamenda memperkarakan PT BNI 46 Tbk yang dinilai telah melakukan pelelangan aset-asetnya. Tak tanggung 1, 5 triliun yang dituntut John Hamenda.
Dasarnya, dia 20 tahun dibui karena dianggap terkait LC dan dianggap juga bagian dari Adrian Waworuntu dan Jean Marie Lumowa.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005 memastikan bahwa John Hamenda tidak merugikan negara khususnys PT BNI 46 Tbk. Toh begitu, John justru harus menjalani tahanan.
“Kita lihat bagaimana yang pasti saya telah dizolimi,” kata John. (ram)