Tergugat Minta Mediasi Tunda, Penggugat tak Kendor Soal Tanah di Kawasan 17 Agustus
MANADO – Lanjutan sidang gugatan John Hamenda ke pihak PT BNI 46 Tbk yang memasuki tahapan mediasi kembali bergeser hingga 2 pekan ke depan.
Sebab, dalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/7/2023), pihak tergugat melalui pengacaranya meminta pengunduran waktu selama 14 hari yaitu jatuh 20 Juli 2023.
Dengan ketentuan pihak tergugat BNI dan BPN harus menyertakan resume dari mediasi.
Dalam ruang mediasi hakim tunggal menanyakan apakah tim penasehat BNI sudah mempelajari materi gugatan dari penggugat dan dijawab bahwa mereka sudah dipelajari dan mereka tetap bertahan dengan isi putusan pidana.
Yang mana, mereka berpatokan pada putusan pidana tahun 2006.
Menurut kuasa Hukum penggugat Dr Santrawan Paparang SH, MH, itu adalah suatu keuntungan bagi penggugat.
Karena isi putusan pidana jelas tidak adanya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh penggugat John Hamenda.
“Bila kemudian tidak uang pengganti maka seyogianya aset aset yang dirampas oleh negara cq bank BNI tidak boleh dilelang oleh BNI. Dimana aset aset tersebut yang telah dilelang bukannya barang yang dijaminkan atas suatu pinjaman atau barang jaminan,” tegas Santrawan dan partnernya Hanafi.
Kesalahan berikutnya urai mereka, tanggal perolehan aset aset tersebut diperoleh jauh sebelum tanggal penerimaan usance LC.
“Dengan demikian aset tersebut jelas bukan diperoleh dari hasil suatu kejahatan,” kata kuasa hukum penggugat.
Diketahui, John Hamenda tengah memperkarakan pihak yang merugikan dirinya dalam hal ini PT BNI 46 Tbk. Penggugat merasa aneh saat aset-aset yang dibangunnya di Sulut dibawah 2003 dikaitkan dengan kasus LC juga 2003 tersebut justru disita PT BNI Tbk. Sementara tidak ada kerugian yang ditimbulkan John kepada negara dalam hal ini PT BNI 46 Tbk. Dan tanah di kawasan 17 Agustus dinilai kesalahan fatal tergugat dan para tergugat lainnya.
” Ini praktik kejahatan perbankan yang dilakukan oleh sebuah lembaga keuangan plat merah terhadap aset aset nasabah dengan berlindung kepada putusan pengadilan yang tidak cermat. Sebuah putusan pengadilan tidak selamanya mulia,” kata John.
Dia mengibaratkan dirinya sebagai semut yang menghadapi gajah.
Sebab, selain PT BNI 46 Tbk, yang turut tergugat lain adalah BPN, Kapolri, Kejagung dan Bank Danamon.
“Saya sebagai rakyat menggugat lembaga keuangan, ibarat semut vs gajah. Kita berharap kejadian akan membuka wawasan kita dalam kasus ini semoga perbankan harus lebih teliti dalam melakukan tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat,” ketus dia. (ram)