Advertisement
Hukum dan KriminalPolitikSulut

Terungkap, Ada Dua Caleg PDIP Ditetapkan Tersangka Politik Uang Pemilu 2024, Satu Sudah Tahap II

Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com – Tim Satgas Gakkumdu Sulawesi Utara menetapkan enam orang tersangka kasus politik uang Pemilu 2024 yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut.

Dari enam tersangka, ada dua oknum Caleg yakni Caleg DPRD Sulut dapil Manado berinisial JL alias Jeane dan Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea berinisial HP alias Hamdan.

Dari informasi yang didaot wartawan media ini, kedua Caleg tersebut diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai Caleg DPRD Sulut dan Caleg DPRD Manado.

Dari pantauan wartawan media ini, Hamdan dihadirkan oleh penyidik saat Jumpa Pers di Aula Catur Prasetya, Selasa (27/2/2024) siang, sementara Jeane belum dihadirkan karena masih dalam tahap penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, JL tidak kami tahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat jumpa pers.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, yang ditangani ada dua laporan polisi dengan tersangka enam orang.

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW alias Ucup, SH, RM, dan JL alias Jeane.

Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP alias Hamdan.

“Untuk lima tersangka JW, SH, RM, FA, dan HP sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujar Kombes Pol Thamsil.

Lanjut mantan Dirreskrimsus Polda Sulut ini, sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” tegasnya.

Polisi saat menunjukan barang bukti sitaan milik para pelaku Politik Uang. (foto/ist)

Menurutnya, kasus-kasus terkait Poltik Uang yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” jelas Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan menambahkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” jelas Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas mantan Kapolres Bolmong ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button