25.2 C
Manado
Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Diduga Dikendalikan ‘9 Naga’, Tambang Ilegal di Sangihe Terus Beroperasi, Masyarakat: Hukum...

Diduga Dikendalikan ‘9 Naga’, Tambang Ilegal di Sangihe Terus Beroperasi, Masyarakat: Hukum Tidak Berlaku Buat Orang Berduit

blank
Suasana tambang ilegal di Sangihe. (foto/istimewa)

SANGIHE – Radarmanadoonline.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di Kabupaten Kepulauan Sangihe menyisakan berbagai tanda tanya.

Meski Bareskrim Polri sudah pernah menetapkan tiga orang tersangka di tambang ilegal tersebut, namun Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sangihe terus beroperasi.

Dari informasi yang didapat wartawan media ini, belasan alat berat milik beberapa pengusaha-pengusaha yang dikenal dengan julukan ‘9 Naga’ terus menggaruk di Tanah Entana Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

“Saat ini, kondisi Entanah Mahamu yang tepat berada di teluk Binebas telah digunduli bahkan digali dengan luasan luka yang serius. Pantai keruh, bukit-bukit hijau yang sebelumnya menjadi ciri khas kawasan kini telah berubah menjadi kawasan tandus kecoklatan, dengan hanya diisi
oleh puluhan excavator milik para perampok kekayaan alam pulau Sangihe,” ujar Elbi Pieter, salah satu warga Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Senin (4/3/2024).

Lanjutnya, kedatangan pengusaha-pengusaha yang senang dengan gelar ‘9 naga’ ini, segala
arogansi kebal hukum, seolah-olah hanya kelompok ‘9 naga’ di Negara Republik Indonesia yang dapat memainkan bahkan memperkosa hukum sesuai keperluan menggaruk
cuan sebanyak-banyaknya.

Baca Juga:  Kapolda Sulut Sebut Ada Izinpun Sianida Tidak Boleh Untuk PETI

“Fenomena ini menjadi spiral, pertambangan ilegal yang harus dimaknai perbuatan melanggar
hukum tersebut dilangsungkan di hadapan rakyat Sangihe yang selalu dituntut taat hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Elbi mempertanyakan di mana hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara. Jelas-jelas yang terjadi di pulai Sangihe ini sudah melanggar hukum, kenapa dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum ?

“Kami selalu diancam akan ditangkap kalau menghalangi aktifitas pertambangan ilegal ini. Mungkin Hukum di Indonesia tidak berlaku buat orang berduit,” sesalnya.

blank
Salah satu lokasi tambang ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara. (foto/istimewa)

Sementara itu Aktivis Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang kepada awak media menjelaskan, adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Tanah Entana Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, sudah sangat mengancam masyarakat.

“Limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dibuang ke pesisir Pulau Sangihe, laut terkontaminasi, ikan terkontaminasi zat-zat beracun, perikanan Sangihe tamat. Pariwisata kehilangan harapan sebelum berkembang, Pertanian kehilangan lahan, dan nelayan dipersilakan menangkap ikan-ikan yang sudah tercemar, dipersilakan dijual di pasar-pasar agar manusia yang tidak berdosa ikut terkontaminasi bahan beracun berbahaya,” jelas Takaliuang, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:  Pasca Ricuh di Tambang Emas Ilegal Ratatotok Milik Ko Yuho, Warga Bakar Tenda, Motor Hingga Mobil

Dia juga menjelaskan, sebagai rakyat taat hukum, SSI sudah menempuh langkah hukum menggugat Menteri ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan-tuntutan pembatalan Izin Tambang PT. TMS.

“Setelah melalui pergulatan keras dan panjang, tuntutan rakyat yang taat dan berdasarkan hukum tersebut dikabulkan oleh Putusan MA nomor 650 K/TUN/2022. “Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri ESDM RI nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang peningkatan tahap produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe”, demikian salah satu amar putusannya.

Akan tetapi, ketika sengketa pengadilan tersebut sedang berlangsung sengit, PT. TMS berulang
kali memobilisasi alat-alat beratnya untuk didatangkan ke lokasi base camp operasinya di Desa Bowone.

Baca Juga:  Pencemaran Logam Berat dari Tambang ke Laut Sangihe Mengancam Ekosistem, Pangan dan Kesehatan Masyarakat

“Kami masyarakat serong sudah perna melakukan penghadangan agar PT. TMS tidak bisa masuk ke Desa Bowone. Namun, kedatangan PT. TMS dikawal oleh aparat penegak hukum, oknum-oknum penjilat uang sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, selalu diancam akan di tangkap, sementara yang mereka kawal itu adalah pelaku penambang ilegal. Ada apa dengan hukum di Sulawesi Utara?,” tegasnya.

Pada kenyataannya, penghancuran sekonyong-konyong Pulau Sangihe, secara amat ironis dan tragis berlangsung di hadapan Aparat Penegak Hukum.

“Berlangsung di hadapan Pemerintahan Daerah, berlangsung di hadapan aparat Keamanan Negara, berlangsung di hadapan DPRD. Ini merupakan pertanda bahwa hukum sementara mati suri di Sangihe. Crime of Omission. Ini kejahatan pembiaran. Rakyat Sangihe yang taat hukum disuguhi suri teladan Pemerintah yang membiarkan, bahkan terkesan dan terindikasi turut serta dalam tindak pidana penjarahan kekayaan negara, serta eco-genocide suku bangsa Sangihe,” ungkap Takaliuang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini