10 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Jeane Laluyan ‘Sakti’, Penyidikan Kasus Politik Uang Dihentikan, Simak Penjelasan Kabid Humas...

Jeane Laluyan ‘Sakti’, Penyidikan Kasus Politik Uang Dihentikan, Simak Penjelasan Kabid Humas Polda Sulut

Oknum Caleg DPRD Sulut Jeane Laluyan (kemeja merah bergaris hitam) didampingi kusa hukum saat keluar dari ruang penyidik di Mapolda Sulut, Kamis (22/2/2024) malam. (foto/Jufri Mantak)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Oknum Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Jeane Laluyan bisa dibilang ‘sakti’.

Diketahui, Jeane Laluyan sempat ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait kasus dugaan money politik oleh penyidik Gakumdu Politik Uang Polda Sulut, pasca salah satu terduga tim suksesnya berinisial JW alias Ucup ditangkap Satgas Gakumdu Money Politic, Selasa 13 Februari 2024 lalu.

Namun, saat ini Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan penyidikan kasus politik uang dengan tersangka oknum Caleg Anggota DPRD Sulut Dapil Manado Jeane Laluyan.

Hal tersebut diketahui lewat surat yang ditunjukan Kuasa Hukum Jeane Laluyan yakni Corri Sengkey kepada awak media, Kamis (14/3/2024).

Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S:Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Februari 2024.

Corri Sengkey (foto/istimewa)

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Sengkey sendiri berharap agar masyarakat berhenti menyebarkan informasi jika Jeane Laluayan masih tersangka.

“Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi tersebut, karena klien kami bukan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan penyidikan kasus politik uang tersebut.

“Iya, sudah di hentikan penyidikannya karena daluwarsa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut melalui WhatsApp pribadinya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil. (foto/istimewa)

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut, penghentian penyidikan tersebut sekaligus memastikan status tersangka JL yang sebelumnya ditetapkan, kini dicabut.

“Berkas perkaranya telah kadaluarsa, dan penyidikan dihentikan yang disertai juga dengan status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Sulut Michael Thamsil mengatakan bahwa langkah penetapan tersebut yakni penghentian penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Itu Pasti, kami Polda Sulut juga kan sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini