10 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Polda Sulut Lakukan Upaya Hukum Baru, Barang Bukti Emas Milik Lilis Suryani...

Polda Sulut Lakukan Upaya Hukum Baru, Barang Bukti Emas Milik Lilis Suryani Kembali Disita

Kombes Pol Ganda Saragih (kiri)/Anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut saat mengembalikan barang bukti emas batangan kepada Lilis Suryani (kanan). (foto kolase Raradarmanadoonline.com/ist)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Kurang lebih satu jam melihat emas miliknya dengan berpikir akan segera dibawah pulang ke rumah.

Sayangnya, barang bukti emas 18,7 Kilogram milik Lilis Suryani Damis kembali disita Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (7/8/2024) malam.

Awalnya, Rabu 7/8/2024) siang, emas seberat 18,7 Kilogram tersebut diserahkan langsung kepada Lilis Suryani yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelum menyerahkan barang bukti, anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengecek kembali berat dan kadar emas.

Penimbangan dan pengecek kadar dilakukan bersama pihak Kantor Wilayah Pegadaian Cabang Manado.

Anggota Tipidter Ditreskrimsus sangat teliti memastikan komposisi emas dengan mengecek setiap batangan emas.

Total emas yang dikembalikan ada 19 batang.

Usai dicek, Lilis Suryani memastikan semua emas miliknya lengkap.

Penyidik Tipidter sudah menyampaikan bahwa semua barang bukti lengkap dan diizinkan untuk mengambilnya.

Namun, saat akan dibawa pergi, penyidik Subdit Tipidter kembali mencegat Lilis Suryani Damis dan rombongan.

Selanjutnya, penyidik Subdit Tipidter kembali menyita barang bukti emas milik Lilis Suryani Damis.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih kepada awak media, Kamis (8/8/2024) sore, menjelaskan bahwa, pihak kepolisian menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan.

Namun, Saragih mengatakan putusan Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan ini.

“Ditreskrimus Polda Sulut masih memiliki upaya lain, terkait permasalahan kasus ini,” jelasnya Dirreskrimsus.

Menurutnya, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.

“Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Saragih menambahkan pihak kepolisian masih akan mengkaji putusan hukum ini dan akan mengambil upaya hukum lain.

Kata Saragih, penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, beberapa saksi telah diperiksa penyidik dan mengakui bahwa barang bukti tersebut memang merupakan barang ilegal.

“Polda Sulut akan melanjutkan penyidikan dari awal, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini