Frako dan GTI Sulut Tantang Kejari Talaud Usut Tuntas Dugaan Korupsi GD-OTA Tahun Anggaran 2009
Penulis: Jufri Mantak
MANADO – Radarmanadoonline.com – Dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Tahun anggaran 2009 mulai diproses kembali oleh Kejaksaan Negeri Talaud setelah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Adapun kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,5 miliar.
Menanggapi informasi tersebut, Forum Rakyat Anti Korupsi (FRAKO) Sulawesi Utara (Sulut) dan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut angkat bicara.
Andreas Sabawa, Ketua FRAKO Sulut menantang Kajari Talaud mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sekali lagi kami menantang pihak Kejari untuk benar-benar mengusut masalah tersebut hingga ke akar-akarnya. Dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Negara tidak akan pernah maju jika para pelaku korupsi terus melenggang bebas,” tegas Andreas.
Senada dengan jubir GTI Sulut Ronald Ginting menyampaikan, tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.
“Kami percaya kepada pihak Kejari Talaud, namun kepercayaan itu akan luntur jika kemudian kejari lunak dalam menangani kasus itu,” kata Ginting.
Sebagai warga negara yang baik, kata Ronal, sepatutnya menunggu hasil yang sedang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Namun kami akan terus memberi warning kepada pihak Kejari agar benar-benar serius mengusut kasus tersebut,” pungkas Ronald.