29.4 C
Manado
Selasa, April 21, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Gadungan di Minsel Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Gadungan di Minsel Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Gadungan di Minsel Terancam 9 Tahun Penjara. (foto/ist)

MINSEL – Radarmanadoonline.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri (polisi gadungan).

Konferensi pers ini dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis (23/1/2025), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, Kasi Humas Iptu Paebang Gama dan awak media.

“Ada 3 (tiga) laporan polisi terkait dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dalam modus operandinya mengaku sebagai anggota Polri. Tersangkanya telah berhasil kami amankan sebanyak 3 (tiga) orang yaitu lelaki FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebangai warga Kota Manado,” ungkap Kapolres Minsel.

Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel pada beberapa hari lalu, dimana para tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, membawa senjata mainan, kemudian mengancam dan memeras para korban.

“Korban ada yang berprofesi ASN, Wiraswasta dan Petani. Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan. Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, Miras jenis Cap Tikus dan 2 (dua) unit kendaraan minibus,” tambah Kapolres.

Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Sulut dan Polres Minsel. (foto/ist)

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri; agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini