
MANADO – Radarmanadoonline.com – Seorang pria warga Bailang, Kecamatan Bunaken berinisial AYP alias Arif (34 tahun) terpaksa ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, Kamis (23/5/2024).
Karyawan swasta ini ditangkap atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai perawat sebut saja Mawar (nama samaran-red).
Pelaku bahkan mengaku kepada korban bawah dirinya seorang anggota Polisi yang bertugas di Polda Sulut.
Informasi yang dirangkum wartawan media ini, kejadian ini terjadi pada Senin 20 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, di Kelurahan Bitung karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono menjelaskan, kronologi kejadian berawal, saat itu korban sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil di seputaran Jalan Hasanuddin, Kecamatan Tuminting.
Tiba-tiba pelaku Arif mendekat ke mobil korban dan pacarnya sambil menggunakan senter menerangi bagian dalam mobil.
“Pelaku Arif saat itu mengetok pintu mobil dan menyuruh membuka pintu mobil sambil menyuruh korban pindah ke kursi belakang,” ujar Haryono.
Pelaku juga menyuruh pacar korban yang sedang berada di bangku setir untuk pindah ke samping, sementara pelaku mengambil alih kemudi.
Tak sampai disitu, pelaku Arif sempat menunjukkan sebuah benda berbentuk senjata api.
Pelaku Arif lantas meminta korban dan pacarnya untuk menaruh HP milik keduanya diatas dasbor mobil.
“Pelaku mengatakan bahwa dia adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sulut dan sedang melaksanakan patroli,” tambah Kasi Humas Polresta Manado.
Pelaku menggertak akan membawa kedua pasangan tersebut ke Lapangan Polda Sulut serta mengancam akan memviralkan kedua pasangan tersebut.
Selanjutnya pelaku terus mendesak korban dan pacarnya dengan mengatakan bahwa kalian telah melakukan kesalahan.
Pelaku kemudian menyuruh pacar korban untuk membeli rokok. Setelah itu, korban Mawar disetubuhi oleh pelaku di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, pacar korban tiba di lokasi kejadian, dan di suruh oleh pelaku untuk kembali membeli rokok.
Kesempatan itu kembali digunakan pelaku dengan kembali menyetubuhi korban ke dua kalinya.
Saat pacar korban tiba di lokasi kejadian, korban Mawar hanya bisa menangis ketakutan akibat aksi dari pelaku.
Pelaku mengancam korban Mawar untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke pacar korban sambil meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kasus itupun dilaporkan ke Polresta Manado.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi awak median membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti pistol air soft gun, kopel rim dan sepatu PDL Polri, handphone 2 buah, jaket hitam, masker bergambar TNI & Polri, serta senter”, jelas Kompol May Diana.
Diketahui saat ini penyidik Polresta Manado dalam pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, sementara pelaku ditahan di Mapolresta Manado, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.





